Kabupaten Sambas dan Kubu Raya Masuk Zona Merah, Berikut Penjelasan Harisson

“Jadi jangan kemanjaan, semua di bebankan ke Provinsi. Karena masing-masing punya dana refocusing untuk penanganan covid-19,”ucapnya

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kadiskes Kalbar, Harisson 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua Kabupaten di Kalimantan Barat masuk pada zona merah (Resiko Tinggi) penularan Covid-19 yakni Kabupaten Sambas dan Kubu Raya per 1 Agustus 2021.

Data tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Covid-19 Nasional per 1 Agustus 2021.

Sedangkan daerah yang berada pada Zona Kuning hanya Kabupaten Kapuas Hulu, dan kabupaten kota lainnya berada pada Zona Oranye.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa BOR perawatan covid-19 Kabupaten Sambas pada 27 Juli 2021 lalu bahkan sempat mencapai 89,16 persen.

Kadiskes Harisson Sebut untuk Mencapai Herd Immunty, Kalbar Butuh 706 Ribu Vial Vaksin

Setelah itu pada 31 Juli 201 tingkat BOR RS di Sambas menurun menjadi 63,75 persen. Lalu pada 1 Agustus 2021 kembali meningkat menjadi 68,6 persen.

Lalu pada 2 Agustus naik kembali menjadi 69,66 persen. Namun pada Agustus data BOR di Sambas berada pada 46,17 persen.

“Jadi kalau Sambas masuk Zona Merah lebih dipengaruhi oleh BOR. BOR yang tinggi itu menunjukkan bahwa sebenar nya kasus konfirmasi juga pasti tinggi,” jelas Harisson.

Sedangkan Kabupaten Kubu Raya masuk zona merah dikatakannya karena kasus aktifnya terbanyak ke-2 setelah Kota Pontianak.

Dikatakannya bahwa Kubu Raya lebih ke pengingkatan kasus konfirmasi , dan kecenderungan BOR yang meningkat.

“Kubu Raya juga pertambahan kasus konfirmasinya mencapai 281 orang terbanyak setelah Pontianak. Lalu jumlah kasus kematian pada minggu yang lalu mencapai 10 orang,”jelas Harisson, Rabu 4 Agustus 2021.

Harisson meminta agar Daerah Kabupaten Kota yang punya Laboratorium agar melakukan testing sendiri.

“Jadi jangan kemanjaan, semua di bebankan ke Provinsi. Karena masing-masing punya dana refocusing untuk penanganan covid-19,”ucapnya

Ia mejelaskan untuk Zona Resiko ada yang namanya indiktor kesehatan masyarakat sebagai penentu zonasi resiko daerah.

Indikatornya terdiri dari indikator Epidemologi, Indikator Surveilans masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Adapun yang dihitung adalah dari penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak terakhir, penurunan jumlah kasus orang dalam pantauan (ODP) atau kontak erat dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) atau suspek selama dua minggu terakhir, penurunan kasus positif meninggal selama dua minggu terakhir.

Lalu dari penurunan jumlah meninggal dari kasus kontak erat dan suspek selama dua minggu terakhir, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir, penurunan jumlah kasus kontak erat dan suspek yang dirawat di Rs selama dua minggu terakhir.

Kemudian indikator epidemologi dilihat dari kenaikan jumlah angka sembuh dari kasus posiif selama dua minggu terkahir, kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus kontak erat dan suspek selama dua minggu terahir, laju insiden kasus positif per 100 ribu penduduk, kemudian mortality rate kasus positif per 100 ribu pendudk.

Kemudian ada indikator survailens kesehatan jumlah pemeriksaan spresimen meningkat dua minggu terakhir, positify rate rendah target dibawah 5 persen sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa.

Dimana targetnya harus kurang dari 5 persen sampel yang didiagnosis positif dari yang diperiksa.

Sedangkan untuk Indikator pelayanan kesehatan jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan yang menampung sampai dengan 20 persen dari jumlah pasien Covid-19, dan jumlah tempat tidur di ruang isolasi rujukan mampu menampung lebih dari 20 persen jumlah pasien covid-19.

Jadi kalau dia tidak punya jumlah tempat tidur dari 20 persen dari jumlah kasus positif maka nilainya rendah, jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen dari jumlah ODP PDP dan pasien covid-19.

“Untuk kabupaten kota yang tidak punya Rs rujukan dia menggunakan hitungan dengan skala provinsi,”pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved