Info CPNS

TIDAK Lolos Seleksi Administrasi CPNS Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Pengertian Masa Sanggah CPNS 2021

Pelamar yang tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 bisa melakukan satu usaha, yakni sanggah. 

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Masa Sanggah CPNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 diumumkan sejak besok dan hari ini. 

Untuk pelamar yang lulus tentu saja ini menjadi kabar gembira untuk Anda.

Namun bagi yang tak lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, jangan patah semngat.

Pelamar yang tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 bisa melakukan satu usaha, yakni sanggah. 

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan, yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. 

Jadwal masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah 4 Agustus-6 Agustus 2021.

Ada berbagai tahapan dan seleksi yang harus dilalui para peserta.

Seleksi CPNS 2021 akan dimulai dari tes seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai tes kesehatan.

CETAK Kartu Ujian CPNS 2021, Ini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS Login sscn.bkn.go.id

(UPDATE Berita tentang CPNS 2021 DISINI)

Biasanya, ada juga masa sanggah di tiap seleksi, termasuk nanti pada Seleksi CPNS 2021.

Masa sanggah biasanya digelar setelah seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil akhir.

Peserta yang tak lolos akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan sanggah secara online melalui sscn.bkn.go.id.

Masa sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.

Pengajuan sanggah dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.

Adapun yang disanggah biasanya mengenai kejanggalan atas hasil seleksi CPNS yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.

PENGUMUMAN CPNS Kemenag 2021 Klik Link CPNS Kemenag 2021 https://www.kemenag.go.id/

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved