Penemuan Janin Yang Heboh di Melawi Ternyata Korban Aborsi, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal oleh pihak Puskesmas Sokan, janin manusia tersebut diperkirakan berumur kurang lebih tiga
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Polres Melawi menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan janin di pemakaman Muslim Desa Sepakat, Kecamatan Sokan, Kamis 29 Juli 2021 kemarin.
Janin yang diperkirakan telah beberapa hari dikubur ini diketahui dari sejumlah warga yang sedang mencari rebung dan pakis di sekitaran makam.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ginting, SH., MH menyampaikan Polres Melawi Menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini adalah tersangka RJ alias UP Perempuan (16) Pelajar (kelas 11) warga Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi.
Tersangka lainya GI, Laki – laki usia 21 tahun, warga Dusun Nanga Suri Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap.
Tersangka HEN (29), Laki – laki, warga Dusun Kerangan Sibau, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
• BREAKING NEWS - Warga Sokan Melawi Digegerkan Penemuan Janin Bayi Terkubur di Sekitar Pemakaman
Kemudian DON (21) laki-laki, warga Dusun Mekar Sari, Desa Nanga Sokan, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi.
"Setelah mencari informasi dan penyelidikan ahirnya Personel Polsek Sokan mendapat informasi ada seseorang yang bernama Sdri. RJ telah menggugurkan kandungannya," kata Ginting, Senin 2 Juli 2021.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap RJ oleh personel Polsek Sokan dan yang bersangkutan menerangkan memang benar telah menggugurkan kandungannya," tambah Ginting.
"RJ telah dihamili oleh GI, dan RJ menjelaskan bahwa meminta kepada GI untuk menggugurkan kandungan tersebut serta meminta biaya proses aborsi, kemudian proses aborsi dilakukan oleh HEN di rumah DON," jelas Ginting.
"Dari hasil pemeriksaan awal oleh pihak Puskesmas Sokan, janin manusia tersebut diperkirakan berumur kurang lebih tiga bulan dan sudah terkubur selama empat hari," tutupnya.
[Update Berita Polda Kalbar]