Info CPNS
CARA Mengisi Masa Sanggah CPNS & Alasan Sanggah yang Baik dan Benar
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan, yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
2. Para peserta dapat melihat tanggal berakhirnya sanggahan.
Karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
3. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' serta kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.
Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
4. Untuk halaman 'Perihal Sanggah' peserta akan dihadapkan pada hal mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Peserta yang tak lolos bisa mengisi langsung 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggahannya'.
5. Bila Peserta telah selesai mengisi sanggahan, bisa langsung klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
Maka akan muncul peringatan bahwa data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengkilik 'ya'.
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat kembali melakukan sanggahan.
Proses masa sanggah setelah pengajuan biasanya akan berlangsung selama tiga hari.
Anda bisa sesekali mengecek akun sscn Anda.
• HARI INI PENGUMUMAN CPNS Kemenkumham 2021, Cek Lolos Administrasi CPNS 2021 di akun sscn.bkn.go.id
PENYESUAIAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran 19 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi CPNS 30 Juni s.d. 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 s.d. 3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah 4 s.d. 6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 4 s.d. 13 Agustus 2021
6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah 15 Agustus 2021. (*)