BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Keluarga Korban Kecelakaan Kapal Nelayan di Mempawah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, Ramadan Sayo, mendatangi Kabupaten Mempawah, dalam rangka memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris k

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
BPJS Ketenagakerjaan Kalbar menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris di Mempawah, Selasa 3 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, Ramadan Sayo, mendatangi Kabupaten Mempawah, dalam rangka memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris kapal nelayan kecelakaan beberapa waktu yang lalu, dan disambut langsung oleh Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, Selasa 3 Agustus 2021.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan kematian terhadap dua Perangkat Desa Kabupaten Mempawah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, Ramadan Sayo, mengatakan santunan yang diberikan kepada tiga ahli waris.

Yakni kepada dua ahli waris perangkat Desa Kabupaten Mempawah, dan satu orang ahli waris korban kecelakaan kapal nelayan.

Wabup Mempawah Harap Santunan yang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan Bermanfaat untuk Keluarga Korban

Yang pertama kata Ramadan, untuk keluarga almarhum bapak Zainal, yang merupakan salah satu perangkat Desa Pasir Kabupaten Mempawah, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Desa Pasir, Kec Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

"Almarhum beserta seluruh perangkat desa-nya sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2019, dan Desa tersebut pernah menjadi salah satu Desa sadar jaminan sosial Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah untuk ahli waris almarhum bapak Zainal," terangnya kepada awak media.

Selanjutnya kata Ramadan Sayo, santunan diberikan kepada ahli waris almarhum bapak Diwan, yang merupakan salah satu perangkat Desa Mendalok, Kabupaten Mempawah, sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit.

"Almarhum beserta seluruh perangkat desa-nya baru menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada 6 April 2021, dan telah mengikut program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Almarhum bapak Diwan meninggal pada 17 April 2021, sehingga BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan santunan jaminan kematian sebesar 42 juta rupiah untuk ahli waris," jelasnya.

Lebih lanjut kata Ramadan, santunan diberikan kepada ahli waris bapak Bayu Kurnia, yang merupakan salah satu nelayan/ABK dari kapal Hayden Mina Jaya 188 yang dikelola Oleh CV Jaya Kota yang terdampak musibah di laut pada tanggal 13-14 juli 2021.

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Kecelakaan Kapal Nelayan di Mempawah

Dikatakannya juga bahwa pemilik Kapal sudah mendaftarkan almarhum Bayu Kurnia sejak tanggal 26 Juni 2021 dengan 2 program (JKK, JKm) dengan iuran Rp 50.400 / 3 bulan.

"Almarhum Bayu Kurnia dinyatakan meninggal dunia pada saat kejadian, sehingga BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar 70 juta rupiah untuk ahli waris," katanya.

Dirinya berharap santunan yang diberikan bermanfaat untuk keluarga korban. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved