Pemkab Kubu Raya Luncurkan Sub Penyalur BBM khusus, Ketua DPRD Minta Program Diteruskan
“Kita berharap adanya sub penyalur ini bisa terselenggara secara profesional sesuai dengan ketentuan, SOP dan standar yang berlaku termasuk keamanan d
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian kembali meresmikan Sub Penyalur Bahan Bakar (BBM) Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan untuk melayani kebutuhan masyarakat yang berada di daerah terluar dan tertinggal.
Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan ( SK) oleh Bupati Kubu Raya untuk Penyalur BBM di Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya, Desa Sungai Nipah Kecamatan Teluk Pakedai dan Desa Sungai Radak Satu Kecamatan Terentang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengapresiasi diresmikannya Sub Penyalur BBM Khusus ini. Dengan diluncurkannya sub penyalur ini tentunya akan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar.
“Kita berharap adanya sub penyalur ini bisa terselenggara secara profesional sesuai dengan ketentuan, SOP dan standar yang berlaku termasuk keamanan dalam pengangkutannya,” ujar Yusran Anizam
Yusran mengatakan pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat mendukung adanya upaya-upaya investasi di masyarakat. Terkait sub penyalur, di samping memberikan pelayanan terkait dengan distribusi kebutuhan masyarakat juga sangat berkepentingan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kubu Raya.
• Anggota DPRD Kubu Raya Usman A Rasyid Tutup Usia, Muda Mahendrawan Sebut Almarhum Mitra Produktif
“Semoga bisa berjalan secara profesional, sehingga benar-benar bisa maksimal memberikan pelayanan distribusi kebutuhan BBM di masyarakat,” ujarnya menambahkan. Sementara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Norasari Arani menuturkan sebelumnya daerah terpencil sulit untuk mendapatkan BBM dengan harga murah.
"Dengan adanya program ini, maka untuk desa yang diluncurkan akan menjual BBM dengan harga subsidi, yaitu Rp7200 (Premium), Rp5900 (Solar) untuk Desa Sungai Asam, Rp7150 (Premium), Rp5850 (Solar) untuk Desa Sungai Nipah, dan Rp 7300 (Premium), Rp6000 (Solar) untuk Desa Sungai Radak Satu. Semua harga sudah termasuk biaya angkut.
“Kita mohon kepada para sub penyalur untuk bisa melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya, tidak melanggar aturan yang berlaku,” pesan Nora. Lebih lanjut Norasari menjelaskan, BBM termasuk bapokting (bahan pokok dan penting) yang dalam distribusinya harus diawasi oleh Pemda. Sehingga tidak boleh sembarangan. Jika ada yang melanggar peraturan, bisa dipastikan kuota BBMnya akan diputus oleh Pertamina.
“Sebelum Pemda menegur, secara otomatis kuotanya akan terputus,” ungkapnya
Dan Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah, mengapresiasi dengan berdirinya sub penyalur BBM ini untuk masyarakat yang berada jauh dari perkotaan.
"Ini merupakan salah satu terobosan yang baik dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam melayani masyarakat. "Katanya
Dikatakannya lagi, dengan adanya seperti ini Kubu Raya termasuk pelopor, khususnya di Kalimantan Barat.
“Saya harap Pemda dan dinas bisa terus memantau daerah-daerah yang memenuhi ketentuan untuk dibangun sub penyalur, untuk bisa diteruskan programnya. Rugi kalau tidak diteruskan,” harapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)