LIVE Streaming Pernyataan Presiden Joko Widodo Terkait Perkembangan PPKM Terbaru, Cek Linkya di Sini
Apakah Presiden Joko Widodo alias Presiden Jokowi perpanjang PPKM lagi ? Jika diperpanjang, maka PPKM di perpanjang sampai tanggal berapa ? YUk tonton
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sebagai satu di antara langkah pencegahan dan penanganan terhadap merebaknya pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Sejumlah PPMK telah ditetapkan.
Dengan terbaru yakni PPKM level 1 hingga PPKM level 4 di sejumlah daerah di Tanah Air
Di mana PPKM Level 1 sampai PPKM level 4 ini merupakan lanjutan dari PPKM Darurat yang menjadi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 sebelumnya.
Adapun penerapan PPKM Level 1 sampai PPKM level 4 ini ditetapkan akan berakhir pada hari ini Senin 2 Agustus 2021.
• PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Live Keputusan Presiden PPKM Diperpanjang Lagi atau Tidak
Lantas, bagaimana dengan kelanjutan kebijakan pemerintah terkait penerapan PPKM ini ?
Apakah Presiden Joko Widodo alias Presiden Jokowi perpanjang PPKM lagi ?
Jika diperpanjang, maka PPKM di perpanjang sampai tanggal berapa ?
Yuk cek update berita PPKM darurat terbaru hari ini
• Bupati Erlina Serahkan Secara Simbolis Bantuan Beras PPKM di Sungai Pinyuh
Di mana sesaat lagi Presiden Joko Widodo akan memberikan keterangan secara langsung lewat siaran live streaming terkait penanganan pandemi Covid-19 terkini
Live streaming pidato Presiden Joko Widodo ini akan digelar dari Istana Bogor pada Senin petang WIB ini
Yuk simak, termasuk untuk menjawab pertanyaan apakan Presiden Jokowi perpanjang PPKM atau tidak.
Link live streaming pidato presiden Joko Widodo tersebut bisa Anda lihat di sini:
Link live streaming presiden Joko Widodo
Selamat menyaksikan
PPKM Level 4 Diperpanjang atau Pemerintah akan Keluarkan Istilah Baru ?
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berakhir per hari ini, 2 Agustus 2021.
Lalu apakah PPKM kembali diperpanjang atau berganti nama dengan istilah baru?
Sebagai informasi, pemberlakukan PPKM sudah diberlakukan di sejumlah daerah sejak tanggal 3 Juli 2021 dan baru berakhir pada 2 Agustus 2021, terutama di kawasan Jawa dan Bali.
Kemudian PPKKM dilanjutkan dengan istilah baru, PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Hal ini dilakukan pemerintah karena belum ada tanda-tanda penurunan kasus positif Covid-19.
"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari World Health Organization (WHO)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Yang pasti pemerintah menegaskan, bahwa PPKM diperpanjang atau tidak didasarkan atas kondisi masing-masing daerah setelah 2 Agustus 2021.
• Serahkan Bantuan Beras PPKM, Bupati Erlina Ingatkan Warga Tetap Disiplin Prokes
Indikator yang dipakai yakni laju penularan (kasus konfirmasi, pasien dirawat di RS, angka kematian), indikator respon kesehatan (testing-positivity rate, tracing atau kontak erat pada kasus konfirmasi, treatment, serta keterisian tempat tidur rumah sakit)
Kemudian terakhir adalah indikator kondisi sosial-ekonomi di masyarakat.
Luhut mengklaim bahwa PPKM berdampak pada pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat, sehingga bisa jadi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Luhut juga meminta, kalaupun terjadi pelonggaran, masyarakat dan semua elemen diminta untuk tetap berhati-hati.
Dengan harapan, angka kasus Covid-19 semakin menurun.
"Jadi mohon kesabaran kita semua, karena kita berperang terhadap varian Delta varian yang betul-betul sangat ganas ini," ujar Luhut.
Opsi pemerintah, Termasuk Kebijakan Terkait PPKM
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan alasan pemerintah memilih untuk menerapkan PPKM di tengah Covid-19 dibanding lockdown seperti negara lain.
"Jadi memang sempat ada perdebatan, tetapi esensinya yang terjadi dari keduanya adalah pembatasan kegiatan ekonomi," ungkap Suahasil dalam diskusi daring di Jakarta.
Menurut Suahasil, alasan utama penerapan PPKM adalah lapisan masyarakat di Indonesia yang sangat beragam, seperti terdapat kelompok masyarakat miskin atau rentan dan kaya, ada pula kelompok masyarakat yang berada di perkotaan maupun pedesaan, dengan kemampuan ekonomi berbeda-beda.
Dari sektor keuangan di Indonesia pun, lanjut dia, terlihat dinamika lapisan masyarakat Indonesia, yang terlihat dari jumlah tabungan di bawah Rp 1 juta dan di atas Rp 10 juta.
Menurut dia, masyarakat dengan tabungan di bawah Rp 1 juta sudah mulai menarik uangnya untuk kebutuhan sehari-hari di tengah Covid-19.
• Kasus Kematian Meningkat Selama PPKM Mikro di Kabupaten Sintang, Kadiskes Beberkan Penyebabnya
Sedangkan nilai tabungan di atas Rp 10 juta justru meningkat di tengah pandemi.
Dalam konteks yang beragam itu, pemerintah pun menyiapkan berbagai bantuan bagi masyarakat yang memerlukan.
Terutama untuk orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan, tetapi masyarakat yang memerlukan bantuan dan hidup di atas garis kemiskinan juga perlu dibantu.
Oleh karena itu, tambah dia, pemerintah menyiapkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga dan Kartu Sembako kepada 18,8 juta keluarga, meski masyarakat yang berada di garis kemiskinan hanya sekitar 6,5 juta keluarga.
Selain itu, terdapat pula Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta keluarga hingga bantuan tunai dari dana desa yang diberikan sesuai dengan ketentuan desa itu sendiri.
Untuk itu, ia menegaskan, pemerintah terus memikirkan bagaimana menciptakan satu set kebijakan untuk membantu masyarakat sesuai dengan lapisannya di tengah pandemi.
"Negara kita bukan negara kecil, ada 270 juta penduduk dengan 34 provinsi yang karakteristiknya beda-beda. Ini yang perlu kita perhatikan, setiap level pemerintahan perlu memperhatikan dengan baik," ucap Suahasil. (*)
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Berakhir 2 Agustus, Diperpanjang atau Ada Istilah Baru?"