Fakta Sebenarnya Putri Akidi Tio Bukan Ditangkap Melainkan Diminta Penjelasan Soal Sumbangan Rp 2 T

Heriyanti katanya, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel

Editor: Marlen Sitinjak
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Anak Akidi Tio Pemberi Dana Bantuan Rp 2 Triliun Ditangkap Polisi, Benarkah Hibahnya Bohong? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PALEMBANG - Indonesia sempat dihebohkan oleh kehadiran Heriyanti, putri sekaligus anak bungsu mendiang pengusaha Akidi Tio, di Polda Sumsel, Senin 2 Agustus 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, Heriyanti masih dimintai keterangan dan belum berstatus tersangka.

Heriyanti katanya, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Kabid Humas membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021, dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin 2 Agustus 2021 menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

HEBOH Sumbangan Fiktif 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Sejumlah Tokoh Nasional Komentar: Benar Ngak Nyumbang 2T

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin 2 Agustus 2021.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.

Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB, di Kantor Gubernur Sumsel.

Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan, penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Sederet Fakta Kasus Kebohongan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

Kronologi

Awal pekan lalu, keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh menyerahkan secara simbolis bantuan Rp 2 triliun untuk penanggulangan covid-19.

Bantuan tersebut diserahkan pihak keluarga dengan perantara Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumaatera Selatan (Sumsel), Senin 26 Juli 2021.

Bantuan ini diberikan oleh pihak keluarga almarhum Akidi Tio melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Usut punya usut, ternyata bantuan Rp 2 triliun belum diterima wujudnya oleh pihak penerima.

Hari ini, Senin 2 Agustus 2021 batas terakhir penyerahan uang.

"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," kata Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin 2 Agustus 2021.

"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.

Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.

Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana bantuan Rp 2 triliun yang sempat digaungkan Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.

"Maksudnya apakah bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia," tanya Ratno.

"Bapak setuju kita penjarakan dia," kembali Ratno bertanya.

Motif Kasus Dugaan Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Libatkan Anak Akidi Tio Masih Diselidiki

Mendengar pertanyaan itu, Hardi Darmawan hanya diam.

Ia masih tampak kebingungan dengan apa yang terjadi.

"Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak). Dia mengatakan pada saya ada (uang itu)," ujar dr Hardi.

Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.

"Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia," ujarnya.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin 26 Juli 2021.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin 26 Juli 2021. (DOK. HUMAS POLDA SUMSEL)

Dugaan Utang Heriyanti

Kamis 29 Juli 2021 lalu, Kabid Keuangan Polda Sumsel, Kombes Pol Heni Kresnowati, meminta keterangan dari Heriyanti.

Dari informasi yang dihimpun, Heriyanti lantas bersama-sama ke Mapolda Sumsel untuk membuat surat pernyataan hitam di atas putih terkait kapan waktu kepastian dana bantuan itu cair.

Namun saat ditanya mengenai alasan Heriyanti dibawa ke Mapolda Sumsel, Kapolda hanya memberikan keterangan singkat.

"Cuma ngobrol-ngobrol," jawabnya.

Sementara itu, fakta utang Heriyanti diungkap Siti Mirza Nuriah SpOG yang merupakan orang dekat dari Heriyanti.

Dia juga menjawab perihal kabar yang menyebut bahwa Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio memiliki utang pada beberapa orang termasuk dirinya.

Menurutnya utang itu adalah perjuangan Heriyanti untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya di Sumsel.

"Oh iya tidak apa-apa, itu usaha dia untuk mendapatkan," ujarnya

Saat dikonfirmasi ulang soal uang Rp 2 triliun yang ternyata cuma kabar bohong, Siti Mirza Nuriah hanya berkomentar singkat.

"Nah hilang duitku, tidak bisa kembali lagi," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis" dan di TribunSumsel.com dengan judul Cerita Utang Heriyanti Anak Akidi Tio ke Orang Sumsel, Uang 2 Triliun Tidak Ada, Utang Tak Dibayar

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved