Info CPNS
Cara Cek Lulus Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021
Namun yang perlu diperhatikan yaitu, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat bagi kalian peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi admnistrasi CPNS 2021.
Pengumuman ini disampaikan pada 2-3 Agustus 2021. Adapun caranya kalian tinggal login ke portal SSCSN yakni https://sscasn.bkn.go.id/
Atau kalian dapat melihat di pengumuman pada kanal informasi instansi.
• Begini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK, Cek Pengumuman di sscasn.bkn.go.id
Hal ini seperti disampaikan akun media sosial instagran BKN @bkngoidofficial
#sobatBKN, hasil seleksi administrasi pendaftaran #CASN2021 akan diumumkan pada tanngal 2-3 Agustus 2021, pada kanal informasi instansi dan portal SSCASN.
Namun perlu diingat pengumuman tersebut dapat diaskes setelah instansi selesai memverifikasi keseluruhan berkas pelamar.
So... apabila hasil seleksi administrasi instansi yang kalian lamar belum tayang, berarti proses verifikasi masih berlangsung. Semangat bersabar.
Mari dukung tim verifikasi instansi menyelesaikan proses ini dengan baik karena tahapan ini membutuhkan kecermatan dan ketelitian ,” tulisnya
Lantas apa tahapan sleanjutnya usai pengumuman seleksi adminitrasi.
Sesuai jadwal selanjutny yakni masa sanggah 4 - 6 Agustus 2021.
Dikutip dari Kompas.com masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan bahwa dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyarakat umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.
• LENGKAP 79 Link Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2-3 Agustus 2021 & Masa Sanggah 4-6 Agustus 2021
Pertama-tama, pelamar melakukan login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Setelah itu, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Namun yang perlu diperhatikan yaitu, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.
Adapun panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.