Yustinus Harap Mal Pelayanan Publik di Sintang Oprasional Awal Tahun 2022
Ada dua opsi gedung yang rencananya akan dipergunakan sebagai Mal Pelayanan Publik, antara lain gedung Satpol PP dan bekas gedung RSUD Ade M Djoen.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang ditargetkan oprasional pada tahun 2022 mendatang. Saat ini, pemerintah terus melakukan sejumlah persiapan, termasuk pembangunan loket di bekas gedung lama RSUD Ade M Djoen.
"Saat saya menjabat plt Kadis DPMPTSP kami sangat respon dengan MPP ini. bahkan kami sudah merintis persiapan pembangunan MPP ini. Kami sudah pergi belajar ke MPP Sanggau dan Singkawang. MPP di Kabupaten Sanggau melakukan persiapan selama 3 tahun. Jadi kalau kita menargetkan awal 2022 bisa beroperasi, sudah luar biasa," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus, Minggu 1 Agustus 2021.
Ada dua opsi gedung yang rencananya akan dipergunakan sebagai Mal Pelayanan Publik, antara lain gedung Satpol PP dan bekas gedung RSUD Ade M Djoen.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Personel Polsek Sintang dan Instansi Terkait Bubarkan Kerumunan Warga
"Awalnya kami sempat membahas Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagai lokasi MPP, tetapi kemudian persiapan lebih banyak ke eks RSUD AM Djoen yang saat ini sudah pada tahap desain ruangan," ujar Yustinus.
Menurut Yustinus, beberapa instansi vertikal sangat menunggu operasional MPP ini dan menyatakan siap membuka loket pelayanan di MPP nantinya.
"Kami mendukung awal 2022 MPP sudah bisa beroperasi. Karena Pemkab Sintang sangat komit dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” harap Yustinus. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang)