Info Stimulus

Subsidi Gaji Cair Mulai Besok Senin 2 Agustus 2021, Cek Nama Penerima BSU Karyawan BLT BPJS Rp1 Juta

Selain syarat gaji bawah Rp 3,5 juta, karyawan yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini juga harus berada di wilayah PPKM Level 4.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Subsidi Gaji Cair Mulai Besok Senin 2 Agustus 2021, Cek Nama Penerima BSU Karyawan BLT BPJS Rp1 Juta. 

Syarat Mendapatkan BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4;

5. Gaji dibawah Rp 3,5 juta

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Jadwal Pencairan BSU

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Ia belum menjelaskan kapan BSU ini bisa cair, karena data penerima tersebut masih dalam proses screening.

Dikatakannya, kebijakan BSU ini sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 22 Juli 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved