Polresta Pontianak Gelar 2 Versi Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Di Jalan Sultan Muhammad Pontianak
Kami ada bukti - bukti saksi - saksi, dan kami ada saksi awal, setelah kejadian kami langsung lapor lalu visum, saat itukan langsung di BAP semua saks
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar 2 (dua) versi rekonstruksi sekaligus, atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi antara dua pemilik ruko di Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Jumat 30 Juli 2021 siang.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 16 Juli 2021 sekira pukul 08.30 WIB lalu.
Saat itu, Pemilik ruko bernama Gori Gunardi alias Ahong (60) dan pemilik ruko bernama The Khoen Nam alias Anam (74) terlibat perselisihan yang berujung Anam memukulkan pistol gas miliknya ke arah kepala Ahong, yang bermula karena perihal parkir kendaraan.
Atas hal tersebut, keduanya pun melakukan saling lapor ke Polresta Pontianak, Ahong melaporkan Anam pada tanggal 16 Juli tersebut, dan Anam melaporkan balik Ahong pada 22 Juli 2021.
• Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-13 Tribun Pontianak, Kajati Masyhudi: Tangkal Hoax dan Kontrol sosial
Pada rekonstruksi kasus 2 versi ini, versi pertama merupakan versi laporan dari Ahong, dimana versi Ahong Rekonstruksi ini terdapat 12 adegan yang dilakukan reka ulang.
Rekonstruksi versi Ahong, bermula dari Ahong yang memarkirkan mobilnya di depan ruko Anam, karena hal itu, keduanya terlibat cekcok mulut.
kemudian puncaknya, pada adegan ke 8 (delapan), Anam yang datang dari dalam rukonya mengeluarkan pistol dari pinggangnya lalu memukulkan gagang pistol gas miliknya kearah kepala Ahong yang membuat telinga Ahong bagian kiri terluka, setelah itu Anam pun menodongkan pistolnya ke arah Ahong sembari mengancam Ahong, Kemudian, Anam kembali ke rukonya.
Selanjutnya, Versi kedua merupakan Rekonstruksi dari versi Anam, pada rekonstruksi kedua ini terdapat 18 adegan.
Pada versi kedua ini perbedaan jelas terlihat mulai pada adegan nomor 6, dimana rekonstruksi versi Laporan Anam, Ahong terlebih dahulu menyerangnya dengan melayangkan sejumlah pukulan ke arah wajah dan tubuh Anam.
Rekonstruksi versi Anam, Anam dipukulo Ahong berkali - kali, hingga akhirnya Anam mengeluarkan pistol dari pinggangnya lalu menghantamkan gagang pistol ke arah kepala Ahong.
Ipda Andi Anisa indarsari, PS. Kanit Harda Satreskrim Polresta Pontianak menyampaikan, dari hasil dua versi rekonstruksi ini pihaknya masih akan melakukan gelar perkara kembali.
"Kami nanti akan gelar perkara lagi dengan rekan - rekan yang lain, dengan jaksa juga,"ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya pun sudah memeriksa sebanyak 6 saksi terkait kasus ini.
Kuasa Hukum dari Ahong, M Tamsil Soekur menyampaikan, pihaknya menyerahkan seluruh hasilnya nanti kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami ada bukti - bukti saksi - saksi, dan kami ada saksi awal, setelah kejadian kami langsung lapor lalu visum, saat itukan langsung di BAP semua saksi,"ujarnya.
Lalu, Ahong menyampaikan tidak dirinya sama sekali tidak melakukan pemukulan terhadap Anam.
"Tidak ada perkelahian, saya tidak ada memukul dia. Saat itu saya baru setengah jalan, dia bilang mobilnya jangan diparkir didepan toko, saya sempat bilang inikan jalan umum, kan cuman sebentar, dia bilang kamu tidak kenal saya ya, mau coba ya, lalu dia dari dalam berjalan cepat menuju saya dan saya tidak menyangka dia bakal pukul saya,"ujarnya.
Disisi Lain, Achmad Peter kuasa hukum dari Anam mengatakan bahwa kliennya dipukuli terlebih dahulu oleh Ahong.
"Awalnya pak Anam ini tidak tau, mulanya dikira mau naik ke mobil, tapi tiba tiba mukul, tanpa ada kecurigaan. Pukulan pertama itu dikenai kepala, kanan kiri, lalu ada yang kena bibir, lalu pak Anam ini berusaha menangkis pukulan itu,"ujarnya menceritakan.
Ia mengungkapkan, akibat hal itu, kacamata yang digunakan Anam pecah, lalu tangannya pun memar.
Saat itu, dikatakannya Anam berusaha untuk lari, namun karena kendaraan terparkir rapat, maka ia sulit lari, dan dikatakan dapat dikejar oleh Ahong dan kembali menerima pukulan, dan saat itulah Anam mencabut Pistol berizin miliknya dan memukulkan kearah Ahong.
Anam menambahkan bahwa ia sama sekali tidak melakukan pengancaman dan pemukulan terlebih dahulu
"Untuk megang pistol saya ada tes, semua aturan harus dijalankan, kalau dia tidak memukul saya mungkin tidak saya langsung memukulkan pistol saya, terlebih dia besar, tangannya lebih panjang,"katanya.
Terkait Laporan balik dari Kliennya ke Polresta pada 22 Juli 2021, dikatakan sang kuasa hukum hal itu sebabkan pada tanggal 16 Juli 2021, Anam sibuk menjalani pemeriksaan polisi atas laporan Ahong.
Kemudian, Keesokan harinya Anam sakit, lalu Anam memeriksakan diri ke rumah sakit, saat hendak dirawat inap, ia disarankan untuk rawat jalan karena Pandemi Covid 19.
Lalu, Anam membuat pengaduan ke Polda Kalbar, lalu setelahnya pihak dilimpahkan membuat laporan ke Polresta Pontianak.
Atas kasus yang sedang berjalan dengan dua versi ini, dikatakan pihaknya menyerahkan seluruh hasilnya nanti pada penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh bukti dan saksi. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)