Daftar PPKM Level 4 Luar Pulau Jawa-Bali Terbaru Setelah Jokowi Perpanjang PPKM Sampai 2 Agustus
Untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali antara lain Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, pemerintah mengkategorikan kembali wilayah di luar Jawa-Bali sesuai kriteria.
Untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali antara lain Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Diketahui, ada beberapa instruksi yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuatu ketentuan.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.
• Airlangga Pastikan Pemerintah Tambah Bansos di PPKM Level IV, Berikut Rinciannya
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021:
Sumatera Utara: Kota Medan
Sumatera Barat: Kota Padang
Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Riau: Kota Pekanbaru
Jambi: Kota Jambi