Khazanah Islam

Tata Cara Sujud Sahwi dan Bacaannya saat Ragu Apakah Telah Melaksanakan Shalat Dua atau Tiga Rakaat

Jelaskan apa saja yang menyebabkan kita harus melakukan sujud sahwi?Bagaimana Tata Cara sujud sahwi?

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tribun Sumsel
Ilustrasi Sujud Sahwi karena lupa dalam Sholat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pernahkah kamu lupa saat Sholat apakah sudah melaksanakan dua rakaat atau tiga rakaat?

Atau saat Shalat, kamu ragu apakah belum melakukan sujud, namun langsung berdiri untuk rakaat berikutnya?

Jika kamu pernah mengalami hal itu, maka kamu harus melakukan Sujud Sahwi.

Apa itu Sujud Sahwi? Sujud Sahwi adalah sujud dua kali yang dilakukan karena seseorang karena sebab-sebab tertentu.

Adapun penyebab seseorang melakukan Sujud Sahwi adalah karena meninggalkan sunnah ab'adh, kekurangan atau kelebihan jumlah rakaat, atau karena ragu-ragu jumlah rakaat dalam shalat yang dikerjakan.

Niat Solat Sunah Rowatib Sebelum-Sesudah Shalat Lima Waktu: Ustadz Abdul Somad Ungkap Ganjarannya

Waktu pelaksanaan sujud sahwi adalah setelah tahiyyat akhir sebelum salam dengan dua kali sujud.

Namun dalam kondisi tertentu sujud sahwi dalakukan setelah salam.

Adapun bacaan sujud sahwi yaitu:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ

Subhaana man-laa yanaamu walaa yashuu

Artinya: “Maha Suci Allah yang Tidak Tidur dan Tidak Lupa"

Hukum dan Dalil Sujud Sahwi

Lalu apa hukumnya melakukan sujud sahwi?

Hukum sujud sahwi adalah sunnah sehingga shalat yang kamu lakukan tidak batal manakala meninggalkannya.

Namun bila imam melakukan sujud sahwi, maka kita wajib mengikuti imam melakukan sujud sahwi.

Ada beberapa hadis yang menjadi dasar disunnahkannya sujud sahwi, antara lain:

Artinya:

“Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut.

Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi.

Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya.

Apakah Sah Bila Shalat Subuh Tidak Baca Doa Qunut?

Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Al-Bukhari).

Sebab-sebab Sujud Sahwi

- Meninggalkan sunnah ab'adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal, maka disunnahkan sujud sahwi. Contohnya Doa Qunut.

- Ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab'adh.

- Mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika lupa, seperti menambah rukun shalat.

Jika sesorang menambah amalan shalat karena lupa, misalnya ia ruku‟ dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat Zuhur misalnya, maka disunnahkan sujud sahwi.

- Memindahkan rukun qauli (ucapan) kepada yang bukan tempatnya, misalnya membaca Q.S. al-Fatihah ketika ruku'.

- Ragu jumlah rakaat.

Contohnya ketika ragu apakah baru tiga rakaat atau sudah empat rakaat, maka yang ditetapkan adalah tiga rakaat, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam.

Kapan sujud sahwi itu dilakukan?

Apakah sujud sahwi dilakukan setelah salam ataukah sebelum salam?

Nah ternyata sujud sahwi itu ada yang dilakukan setelah salam dan ada juga yang dilakukan sebelumnya.

1. Sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam:

- Lupa mengerjakan sunnah ab‟ad dan teringat sebelum salam.

- Ragu terhadap hitungan jumlah rakaat shalat yang sedang dikerjakan dan mushalli (orang yang shalat) tidak yakin mengenai hitungan jumlah rakaat.

2. Sujud sahwi yang dilakukan setelah salam:

- Terdapat penambahan jumlah rakaat shalat

- Terdapat penambahan gerakan dalam shalat

- Ragu dan bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan

Sumber: Buku Fiqh Kelas VIII

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved