Info Stimulus
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah ! Apa Syarat Subsidi Gaji 1 Juta ?
Menaker juga menjelaskan terdapat beberapa jenis golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu 21 Juli 2021, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengabarkan, ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 1 juta hanya untuk Peserta yang membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.
Menaker juga menjelaskan terdapat beberapa jenis golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah ini.
Di antaranya adalah golongan pekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Selain itu, karyawan yang mendapatkan subsidi gaji harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Nantinya, BSU itu ditransfer sekaligus melalui rekening bank.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Berikut informasi lebih rinci golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Gaji Dibawah Rp 3,5 juta
Penetapan nominal gaji diketahui dari perhitungan besaran iuran peserta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
6. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4.
Mengutip Kompas, berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam InMendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa yang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dibawah Rp 3,5 juta:
• Pekerja dan Buruh di Wilayah PPKM Level 4 Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Kriterianya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-tunai-rupiah.jpg)