Info Stimulus

SEGERA AMBIL Bantuan Sosial BST Rp 600.000 Tambah Beras Bulog 10 Kg, Ini Cara Cek Dapat atau Tidak

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan. Masyarakat akan langsung mendapat bansos...

Editor: Marlen Sitinjak
https://cekbansos.kemensos.go.id/
Penyaluran BST dilakukan melalui PT Pos Indonesia yakni sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan dari Mei dan Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) dipastikan sudah dapat diambil para penerima ke Kantor Pos terdekat.

Untuk periode Juli 2021, data penerima bansos dapat dicek melalui laman khusus yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Ada sejumlah jenis bansos yang datanya bisa diakses melalui laman di atas, di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST/Bansos Tunai) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyaluran BST dilakukan melalui PT Pos Indonesia yakni sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan dari Mei dan Juni 2021.

Sedangkan bantuan PKH disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara) dan besaran bantuan tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan berbeda-beda, tergantung komposisi keluarga tersebut.

Selain berupa uang tunai, di masa PPKM Darurat ini, KPM penerima BST dan PKH juga akan menerima bantuan berupa beras 10 kilogram.

Pencairan BST Rp 600 Ribu Lengkap Daftar Penerima BST Login cekbansos.kemensos.go.id Cek NIK KTP

Cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id

* Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik [LINK]

* Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

* Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

* Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.

* Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

* Lalu klik tombol cari data

Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved