CPNS Kalbar

Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Ini Sejumlah Capaian Kerja Kejari Sekadau Setahun Terakhir

Kajari Sekadau, Cumondo Trisno memaparkan dalam setahun terakhir pihaknya terus berupaya membenahi diri agar menjadi SDM yang berkualitas sehingga bis

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Cumondo Trisno 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Peringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-21, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Cumondo Trisno sampaikan sejumlah capaian hingga program kerja Kejari Sekadau setahun terakhir, Selasa 20 Juli 2021.

Kajari Sekadau, Cumondo Trisno memaparkan dalam setahun terakhir pihaknya terus berupaya membenahi diri agar menjadi SDM yang berkualitas sehingga bisa dan mampu melayani masyarakat khususnya dalam hal pelayanan hukum.

"Salah satunya yaitu kita telah membenahi mental pegawai kita untuk meninggalkan hal-hal yang tidak baik. Kita juga sudah membenahi sarana dan prasarana di kantor dalam rangka kita mewujudkan WBK," ungkapnya.

Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Warga Parindu Ditangkap Polres Sanggau

Upaya meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana itu juga diiringi dengan kinerja yang diberikan. Hal itu terlihat dalam penanganan sejumlah perkara oleh Kejari Sekadau, diantaranya.

Perkara tindak pidana umum dalam satu tahun ini terakhir, Kejari Sekadau sudah menangani sebanyak 78 perkara, yang terdiri dari tindak pidana pencurian 27 perkara, narkotika 21 perkara, pertambangan emas tanpa izin (Peti) 11 perkara, dan tindak pidana perlindungan anak 9 perkara.

"Setahun terakhir, kita juga sudah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan perkara dari polisi, penyidik dalam hal ini ke penuntut umum sebanyak 92 perkara, limpah ke pengadilan 91 perkara dan eksekusi 78 perkara," lanjutnya.

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sekadau)

Untuk perkara tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Sekadau dalam satu tahun terakhir, khususnya di tahun 2021 sudah melakukan penyelidikan penyimpangan dalam pengelolaan  APBDes 2017-2019. Serta penyidikan adanya penyimpangan dalam kegiatan normalisasi sungai/saluran tahun 2018.

"Untuk Intel, kemarin sudah melakukan LITPAMGAL pada tahap pelaksanaan Pemilukada tahun 2020 dan Alhamdulillah hingga sekarang tidak terjadi apa-apa, aman terkendali," tambah Cumondo Trisno.

Sementara untuk yang sedang ditangani saat ini, Kajari menuturkan ada satu
perkara di Dinas Lingkungan Hidup dengan terdakwa atas nama Dwi Gusnawan yang berstatus sudah incraht.

Kemudian satu perkara percobaan pembunuhan atas nama tersangka Martinus Wiranto yang sedang memasuki tahap pratut. Serta satu perkara ITE atas nama tersangka Anwar juga sedang memasuki tahap pratut.

Lebih lanjut, Kejari Sekadau juga telah melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam relokasi pembangunan gedung Puskesmas Kecamatan Belitang, tahun anggaran 2016 dengan status sudah incraht pada Desember 2020.

Yang dalam perkara tersebut, diputuskan terdakwa atas nama Mohammad Syaifullah dan Dedy Ismuyadi Patra dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00.

Selanjutnya capaian kinerja bidang perdata dan tata usaha negara periode bulan Juni 2020 hingga Juni 2021, diketahui Kejari Sekadau sudah melakukan 5 penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) dengan lembaga/pemerintah/BUMD.

Desa Boti dan Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu Digempur Vaksinasi Covid-19

Sedangkan untuk surat kuasa khusus (SKK) dengan ditindaklanjuti dengan surat kuasa subtitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menindaklanjuti SKK tersebut juga telah dilaksanakan dan berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 203.742.800 yang dilakukan JPN Kejaksaan Negeri Sekadau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved