Daftar Vaksin Covid Itenas & Kodam III/Siliwangi di https://vaksincovid19.itenas.ac.id Vaksin Itenas

Vaksinasi terbuka untuk umum dan ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia ( WNI) yang berusia 12 tahun ke atas.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://vaksincovid19.itenas.ac.id/
Laman pendaftaran vaksin Itenas dan Kodam III/Siliwangi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda yang sedang berada di wilayah Banten dan Jawa Barat, segera manfaatkan pelayanan vaksinasi Vovid-19 gratis.

Vaksinasi terbuka untuk umum dan ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia ( WNI) yang berusia 12 tahun ke atas.

Siapapun bisa mendaftar dan tidak ada batasan domisili KTP.

Ada 30.000 Vaksinasi Covid-19 dari Itenas bekerjasama dengan Kodam III/Siliwangi.

Lokasi vaksinasi berada di Kampus Institut Teknologi Nasional Bandung Jl. PH H. Mustopa No. 23 Bandung.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Vaksinasi dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli hingga 31 Juli 2021.

Pendaftaran dimulai dari tanggal 21 Juli 2021 dan pendaftaran akan ditutup bila kuota sudah terpenuhi.

Pendaftaran vaksinasi lagsung melalui link : vaksincovid19.itenas.ac.id

Berdasarkan informasi yang dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi vaksinasi Covid Itenas, berikut syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat saat pelaksanaan Vaksinasi.

Adapun peserta diwajibkan:

a. Hadir di Kampus Itenas sesuai jadwal yang telah ditentukan (QR code peserta mohon selalu siap/mudah ditunjukkan);

b. Peserta vaksinasi yang belum memiliki KTP wajib membawa FC Kartu Keluarga dan yang sudah memiliki KTP wajib membawa FC KTP;

c. Membawa formulir isian (yang telah diisikan identitas) yang diunduh melalui menu Formulir pada halaman SiVaksin;

d. menggunakan masker medis (tidak diperkenankan menggunakan Masker Kain/Scuba/sejenisnya);

e. Membawa ballpoint ;

f. Menggunakan pakaian yang nyaman (tidak ketat), memakai baju yang longgar di area lengan atas untuk memudahkan proses penyuntikan;

g. Makan berat terlebih dahulu dan dalam keadaan sehat,Jika dirasa demam, batuk, pilek, hilang indra penciuman, maka peserta tidak diijinkan hadir;

h. Peserta yang memiliki riwayat penyakit kronis harap membawa surat kelayakan untuk divaksin dari dokter.

Info lebih lanjut sehubungan vaksinasi dan kegiatan Ini: satgas.c19@itenas.ac.id

Mari lindungi diri dan keluarga tercinta dari virus Covid-19 dengan vaksinasi atau ingatkan orang-orang disekeliling Anda untuk mendapatkan vaksin.

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M meskipun telah divaksinasi.

Pedulilindungi Sertifikat Vaksin ke-1 Login ! Bagaimana Jika Sudah Vaksin Tapi Belum Ada Sertifikat?

Apa itu 5M ?

Untuk memutus penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuat pedoman dan protokol kesehatan untuk menghadapi COVID-19.

Selain mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas, Pemerintah Indonesia juga meminta masyarakat untuk patuh dan menerapkan 5M.

5M terlihat mudah, namun dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang menyepelekan dan mengabaikannya.

Padahal, penerapan 5M penting sebagai ikhtiar menyelamatkan nyawa sesama dalam rangka kemanusiaan.

Khususnya, bagi anggota keluarga, lansia maupun orang-orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Seperti diketahui, bahwa lansia dan orang-orang dengan komorbid adalah kelompok yang paling berisiko tinggi ketika terkena virus Covid-19.

Untuk mengingatkan kembali, berikut ini adalah protokol kesehatan ( prokes) 5M dirangkum Tribunpontianak.co.id dari berbagai sumber :

1. Mencuci Tangan

M yang pertama adalah Mencuci Tangan. Rutin mencuci tangan hingga bersih adalah salah satu protokol kesehatan yang cukup efektif untuk mencegah penularan COVID-19.

Untuk hasil yang maksimal, cucilah tangan setidaknya selama 20 detik beberapa kali sehari, terutama saat: 

- Sebelum memasak atau makan;

- Setelah menggunakan kamar mandi;

- Setelah menutup hidung saat batuk, atau bersin.

Untuk membunuh virus dan kuman-kuman lainnya, gunakan sabun dan air atau pembersih tangan dengan alkohol setidaknya dengan kadar 60 persen. 

Ilustrasi mencuci tangan.
Ilustrasi mencuci tangan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

6 Minuman Rempah untuk Imun saat Pandemi Covid 19 ! Bisa untuk Minuman Herbal Penambah Imunitas

2. Memakai Masker

Pada awal pandemi COVID-19 tahun lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa penggunaan masker hanya direkomendasikan untuk orang sakit, bukannya orang sehat.

Namun, virus corona jenis SARS-CoV-2 benar-benar baru, sehingga protokol kesehatan bisa berubah-ubah seiring bergulirnya waktu.

Beberapa waktu selang kebijakan WHO di atas, WHO akhirnya mengeluarkan imbauan agar semua orang (baik yang sehat atau sakit) agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Protokol kesehatan virus corona terkait masker pun semakin digalakkan di beberapa negara.

Di Amerika Serikat (AS), Centers for Disease Control and Prevention (CDC), memperbarui pedoman terkait penggunaan masker. 

CDC mengimbau masyarakat AS harus memakai masker meski berada di dalam rumah pada kondisi tertentu. 

Menurut CDC, penggunaan masker di dalam rumah perlu dilakukan ketika:

- Terdapat anggota keluarga yang terinfeksi COVID-19.

- Terdapat anggota keluarga yang berpotensi terkena COVID-19 karena aktivitas di luar rumah.

- Merasa terjangkit atau mengalami gejala COVID-19.

- Ruangan sempit.

- Tidak bisa menjaga jarak minimal dua meter.

Anak Pakai Masker
Ilustrasi anak memakai masker. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

3. Menjaga Jarak

M yang ketika adalah Menjaga Jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.”

Di sana disebutkan, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.

Bila tidak memungkinkan melakukan jaga jarak, maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. 

Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya.

Sedangkan rekayasa teknis antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lain sebagainya.

Kenali Gejala Covid Anak ! Apa itu Multisystem Inflammatory Syndrome in Children atau MIS-C ?

4. Menjauhi Kerumunan

Selain tiga hal di atas, menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan.

Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah.

Ingat, semakin banyak dan sering kamu bertemu orang, maka kemungkinan terinfeksi virus corona pun semakin tinggi.

Oleh sebab itu, hindari tempat keramaian terutama bila sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia).

Menurut riset lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terserang virus corona. 

Daftar Gejala Covid yang Sering Dialami dan Muncul

5. Mengurangi Mobilitas

M kelima adalah Mengurangi Mobilitas. Virus corona penyebab COVID-19 bisa berada di mana saja.

Semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula risiko terinfeksi Covid-19.

Oleh sebab itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah.

Menurut Kemenkes, meski sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu dirimu pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama.

Pasalnya, virus corona dapat menyebar dan menginfeksi seseorang dengan cepat.

Selain itu diharapkan seluruh masyarakat ikut mendukung program vaksinasi dengan mengikuti vaksinasi yang ada. 

Vaksinasi berfungsi menciptakan imunitas tubuh sehingga mampu melawan infeksi virus penyebab Covid-19.

Dengan imunitas yang terbentuk, maka seseorang tidak akan jatuh pada kesakitan yang parah, dan pada gilirannya menurunkan angka kematian.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved