Kasi Pidum Kejari Sintang Tuntaskan 126 SPDP, Perkara Narkoba Paling Menonjol
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan sepanjang Januari—Juli 2021, pihaknya telah menyelesaikan 1
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan sepanjang Januari—Juli 2021, pihaknya telah menyelesaikan 126 SPDP dan melimpahkan 137 perkara. Adapun perkara yang menonjol di Kabupaten Sintang dan Melawi, yaitu Narkoba dan perjudian.
“Kita ada SPDP 126 perkara, dan sudah tahap II 126 perkara, dan dilimpahkan 137 perkara. Perkara yang menarik yaitu perkara pembunuhan yang ada di tempunak, penemuan tulang belulang diputus oleh pengadilan 14 tahun,” kata Putro, Rabu 21 Juli 2021.
Menurut Putro, perkara yang menonjol di Kabupaten Melawi-Sintang antara lain narkotika, perjudian, peti, lakalanas, persetubuhan, penganiayaan, penggelapan, perlindungan anak, kerusakan hutan dan ITE.
• Berikut Rincian Perkara yang Ditangani Kasi Pidsus Kejari Sintang
Selain berhasil menangani perkara tindak pidana umum, capaian lainnya berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sepanjang 2021, sebanyak Rp 124.601.000 juta rupiah denda tilang dari 549 perkara yang diputus oleh pengadilan negeri Sintang dan biaya perkara Rp 549.000 juta rupiah.
“Stor ke kas Negara sebesar Rp 89.942.000 denda, dan biaya perkara Rp 408.000 dari 408 perkara,” ujar Putro.
Kasi Pidum juga punya program unggulan, yaitu Tilang on the street, yang pernah dilaskanakan di Kecamatan Batu Buil, Nanga Pinoh. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sfsdfds-fdsf-ds.jpg)