Apa Itu PPKM Level 4 Mulai 21-25 Juli 2021 dan Apa Bedanya dengan Aturan PPKM Darurat?

Setelah berakhir pada 20 Juli 2021 kemarin, pemerintah menetapkan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli mendatang.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi PPKM Level 4 berlaku Mulai 21-25 Juli 2021 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo berharap masyarakat dapat bersama-sama menerapkan PPKM. Bila dalam pelaksanaan PPKM terjadi penurunan kasus positif Covid-19, maka tanggal 26 akan dilakukan pembukaan secara bertahap. 

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi saat konferensi pers, Selasa (20/7).

Sebagai informasi, lonjakan kasus masih menjadi terjadi di Indonesia saat ini.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (20/7) terdapat tambahan 38.325 kasus.

Dari angka tersebut, tambahan kasus sembuh sebanyak 29.791 kasus dan tambahan kasus meninggal dunia sebanyak 1.280 kasus.

Sedangkan total kasus aktif saat ini sebanyak 550.192 kasus.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved