PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Tunggu Keputusan Gubernur Kalbar

Sedangkan untuk saat ini Kota Pontianak masih dalam zona merah. Sehingga dari penjelasan tersebut, masuk pada PPKM level empat.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Satgas Covid-19 Kota Pontianak menghadiri rapat koordinasi dengan Sekretariat Negara melalui video conference terkait evaluasi PPKM Darurat di Ruang Pontive Center, Pontianak Kalbar pada Senin 19 Juli 2021 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa kepastian perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak Kalimantan Barat masih menunggu keputusan rapat koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Barat selaku ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar, Selasa 20 Juli 2021.

Sebagaimana, Edi menjelaskan, bahwa PPKM Darurat di Kota Pontianak diberlakukan sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kemudian, untuk keputusan akankah PPKM Darurat di Kota Pontianak diperpanjang, Edi menerangkan masih akan menunggu hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) dengan Gubernur Kalimantan Barat yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar.

Edi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menghadiri rapat koordinasi dengan Sekretariat Negara melalui video conference terkait evaluasi PPKM Darurat di Ruang Pontive Center, Pontianak Kalbar pada Senin 19 Juli 2021.

Tanggapi PPKM Darurat, Pengelola Wisata di Singkawang Sebut Berimbas Kepada Tenaga Kerja

Dengan demikian, untuk tanggal 21 Juli sampai 30 Juli 2021 ini, pihaknya masih menunggu hasil keputusan Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar.

"Kita masih menunggu hasil rapat dengan Gubernur Kalbar, Forkopimda Provinsi Kalbar maupun Kota Pontianak, kepastiannya hari Rabu (21 Juli 2021), karena ada perhitungan lagi, kita berharap hasilnya bagus," ungkap Edi Rusdi Kamtono.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri, lanjut Edi, pada intinya adalah PPKM dikategorikan menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga dan empat.

Untuk zona hijau, lanjut menjelaskan, masuk pada level satu. Kemudian untuk zona kuning masuk level dua, dan zona oranye masuk level tiga, sedangkan untuk zona merah masuk pada level empat.

Sedangkan untuk saat ini Kota Pontianak masih dalam zona merah. Sehingga dari penjelasan tersebut, masuk pada PPKM level empat.

"Untuk tingkat ketertularan di Kota Pontianak masih masuk dalam kategori level empat tetapi, sudah ada sedikit pengurangan. Indikator yang menyebabkan level empat diantaranya tingkat ketertularan meningkat, Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur diatas 80 persen," papar Edi.

Lebih lanjut diungkapkan Edi, bahwa kasus aktif covid-19 saat ini di Kota Pontianak sudah mulai sedikit menurun.

Yang mana, jika sebelumnya sempat berada di atas angka 400 kasus, namun sekarang turun hingga angka 200 kasus.

Selain tingkat kesembuhan pasien Covid-19, juga untuk penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mengenakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan serta menjaga jarak.

"Perilaku masyarakat Kota Pontianak sudah mulai memahami betapa mematikannya virus corona yang menyerang tubuh manusia. Hal itu tergambar hampir setiap hari mobil ambulance yang lalu lalang, baik itu yang membawa pasien Covid-19 untuk dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Kondisi itu dialami warga di lingkungan sekitar sehingga mereka sadar bahwa Covid-19 itu mematikan".

"Informasi di media sosial terkadang memberitakan yang kontraproduktif. Semestinya kita sama-sama satu persepsi untuk melawan Covid-19 sehingga kita bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kalbar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved