Polsek Sanggau Ledo Beri Penyuluhan UU ITE pada Peserta Didik Baru MAN 1 Sanggau Ledo
Kegiatan penyuluhan kepada siswa-siswi baru ini dalam rangka memenuhi undangan dari MAN 1 Sanggau Ledo, guna mengisi materi sebagai bagian dari agenda
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kapolsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar IPDA Dwiyanto Bhanu Susilo, melakukan penyuluhan kepada siswa-siswi baru di Madrasah Aliyah Negeri 1 Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 20 Juli 2021.
Kegiatan penyuluhan kepada siswa-siswi baru ini dalam rangka memenuhi undangan dari MAN 1 Sanggau Ledo, guna mengisi materi sebagai bagian dari agenda pengenalan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Pada kesempatan kali ini, kegiatan bimbingan dan penyuluhan kepada siswa-siswi baru melalui daring," Kapolsek Sanggau Ledo ini.
• DPRD Bengkayang Minta Para Penegak PPKM Mikro Humanis dan Tidak Arogan dalam Bertugas
Pada penyuluhan tersebut, IPDA Dwiyanto Bhanu Susilo menyampaikan materi yakni, sosialisasi Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
"Para siswa diharapkan, dengan mengetahui terkait Undang-undang ITE dapat bermedia sosial dengan bijak dan santun, karena saat ini penggunaan HP (handphone) sudah menjadi kebutuhan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak menutup kemungkinan para siswa juga menjadi aktif dalam bermedia sosial," tambahnya.
"Kemudian, menjadi perhatian khusus saat ini dimasa pandemi Covid-19 saat proses belajar mengajar adalah kesehatan dan keselamatan, baik siswa, guru, keluarga siswa dan masyarakat secara luas," tukas IPDA Dwiyanto Bhanu Susilo. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Bengkayang)