Info Stimulus

CEK dan Nikmati Bansos Tunai BST Rp 600 Ribu Tambah Beras 10 Kg! Ambil di Kantor Pos Terdekat

Penyaluran BST dilakukan melalui PT Pos Indonesia yakni sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan dari Mei dan Juni 2021.

Editor: Marlen Sitinjak
https://cekbansos.kemensos.go.id/
Penyaluran BST dilakukan melalui PT Pos Indonesia yakni sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan dari Mei dan Juni 2021. 

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap serta alamat orang yang terdaftar sebagai penerima bansos.

Cara Mencairkan BST Rp 600 ribu Lengkap Daftar Penerima BST Login cekbansos.kemensos.go.id NIK KTP

Cara Klaim Bansos Tunai di Kantor Pos

Dari pengalaman pada bulan-bulan sebelumnya, penerima bansos tunai akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.

Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing.

Namun ada pula yang pencairannya masih di PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.

Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.

Mulai dari nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.

Penerima BST Meninggal Dunia, Apakah Masih Bisa Diambil

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos tunai Rp 300 ribu di Kantor Pos serta penggunaan bansos tunai.

Penerima bansos tunai wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Namun, dari yang dialami, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area Kantor Pos.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved