Idul Adha

Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka..Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min

Editor: Nasaruddin
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah panitia kurban berusaha merobohkan sapi limosin untuk disembelih pada Iduladha 1440 H. 

4) Badannya tidak kurus kering

Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban yaitu buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).

Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau dua-duanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat. 

Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah sebagai hewan kurban.

Sunnah dalam Menyembelih Hewan Kurban

Dalam berkurban, ada beberapa hal yang disunnahkan.

Berikut ini adalah hal-hal yang disunnahkan saat menyembelih hewan kurban adalah:

1. Hewan kurban hendaknya disembelih sendiri jika orang yang berkurban itu laki-laki dan mampu menyembelih.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya diserahkan pada orang alim dan ahli dalam melakukan penyembelihan.

Kemudian orang yang berkurban dianjurkan ikut datang meyaksikan penyembelihannya.

2. Dalam hadits dikatakan, disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Zulhijjah untuk tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.

Larangan itu hanya berdampak pada hukum makruh jika melanggarnya.

3. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah.

Dengan ketentuan sebagai berikut: 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk tetangga sekitar atau
disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan. Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi, dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban).

Penyembelih hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging kurban tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau upah mengurus hewan kurban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved