Idul Adha

Pelaksanaan Qurban Wajib Memenuhi Ketentuan Berikut Ini

Halo Tribun. Mohon Penjelasannya. Informasi yang kami terima untuk Qurban masih diperbolehkan tapi harus memenuhi ketentuan yang sudah ditentukan oleh

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Kepala Kementerian Agama Kota Pontianak, Syarifendi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Tribun. Mohon Penjelasannya. Informasi yang kami terima untuk Qurban masih diperbolehkan tapi harus memenuhi ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk ketentuan itu, apa saja Bun.

Terima kasih

089589677xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021. Kemudian juga berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 711 tahun 2021.

Dalam surat Edaran Menteri Agama untuk pelaksanaan peribadatan di tempat ditiadakan termasuk shalat berjamaah Idul Adha dan takbir keliling ditiadakan.

Kemenag Kota Pontianak Perbolehkan Pelaksanaan Qurban dengan Prokes Ketat

Akan tetapi untuk pelaksanaan Qurban diperbolehkan. Namun untuk pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan berikut ini.

1. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan termasuk kriteria hewan yang disembelih.

2. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.

3. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:

Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi unsur sebagai berikut yakni melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Kemudian penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban.

Dan menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Syarifendi

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pontianak

(Update Informasi Seputar Kalimantan Barat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved