Info Stimulus

ALHAMDULILLAH Bansos Tunai BST Rp 600 Ribu Bisa Ambil di Kantor Pos, Ima Berharap BST Berlanjut

Menurut Ima dengan adanya BST tersebut cukup membantu untuk kebutuhan rumah tangga, apalagi saat ini pandemi covid-19 dan dalam PPKM Darurat.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bersyukur sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, Minggu 18 Juli 2021. 

Mulai dari nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.

Penerima BST Meninggal Dunia, Apakah Masih Bisa Diambil

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos tunai Rp 300 ribu di Kantor Pos serta penggunaan bansos tunai.

Penerima bansos tunai wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Namun, dari yang dialami, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area Kantor Pos.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Setiba di Kantor Pos, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Link DTKS Kemensos Go ID Pakai NIK KTP Sendiri Login cekbansos.kemensos.go.id Penerima Bantuan BST

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di Kantor Pos.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas Kantor Pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved