Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Sintang Masih Rendah

Sebagai tahap awal akan dilaksana pada pelajar SD Negeri/Swasta se Kota Sintang dan SMP Negeri/Swasta se Kota Sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
Kompas.com/Anggita Muslimah
Ilustrasi Kartu Identitas Anak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Tingkat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sintang, masih di bawah target nasional. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota.

“Dalam rangka mendorong peningkatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sintang yang saat ini masih di bawah target nasional yaitu sebanyak 30 persen dari jumlah wajib KIA di Kabupaten Sintang," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam, Minggu 18 Juli 2021.

Guna meningkatkan kepemilikam KIA, Disdukcapil akan melakukan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa pada SD Negeri/Swasta dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sintang.

Sebagai tahap awal akan dilaksana pada pelajar SD Negeri/Swasta se Kota Sintang dan SMP Negeri/Swasta se Kota Sintang.

Pemkab Sintang dan PT Pegadaian Teken MOU Terkait Investasi Emas Bagi ASN

"Kita akan lakukan untuk dalam kota dulu. Kota sudah mengirim surat ke SD dan SMP di Kota Sintang agar mengkoordinir kepengurusan KIA secara kolektif bagi anak-anak yang belum memilikki KIA," ujar Agus Jam.

Agus Jam menjelaskan persyaratan untuk mengurus KIA di antaranya: mengisi formulir permohonan, fotocopy KTP orang tua/wali, fotocopy Akta Kelahiran Anak, fotocopy Kartu Keluarga, Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 sebanyak 1 Iembar bagi anak yang berumur 5 tahun ke atas. Yang berumur dibawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto.

"Kami akan mengambil berkas permohonan secara kolektif ke sekolah untuk selanjutnya akan dilakukan proses penerbitan KIA, dan penyaluran akan diserah kepada pihak sekolah secara kolektif. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya," jelasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved