Cek Online Nama Penerima Diskon Listrik di Masa PPKM Darurat, Diperpanjang hingga Desember 2021

Berikut daftar penerima diskon listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021 dan cara mengeceknya secara online

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/plncoid
Stimulus PLN. 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman https://stimulus.pln.co.id

2. Isi kolom yang sudah disediakan, antara lain: - IDPEL atau NOMOR METER

3. Isi kolom "Masukkan kata disamping" dengan kode yang tertera di kotak kiri

4. Klik "Cari" Nanti akan muncul besaran diskon listrik yang didapat jika Anda berhak menerimanya.

Selanjutnya isi "Entri Data Kependudukan" untuk mengetahui apakah Anda termasuk kategori pelanggan yang mendapat diskon listrik atau pengurangan tagihan listrik.

Caranya sebagai berikut ini:

1. Isi NIK

2. Isi nama sesuai KTP

3. Isi alamat sesuai KTP

4. Masukkan kode di kolom yang sudah disediakan

5. Lalu klik "Simpan"

Jika Anda berhak menerima diskon listrik, akan ada pemberitahuan.

Namun sebaliknya, jika Anda tidak berhak, maka akan notifikasi bahwa kompensasi dalam bentuk pembebasan tagihan listrik hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik hanya untuk pelanggan daya 900 VA Bersubsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Diskon Listrik yang Diperpanjang dan Cara Mengeceknya Secara Online"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved