Idul Adha
Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain ? Ini Bacaan Memotong Hewan Kurban
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
- Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca,
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
"Bismillahi wallaahu akbar"
Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.
Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.
Kemudian diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".
Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

• Khutbah Idul Adha 2021 Tema Berkurban di Masa Pandemi ! Ditulis Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Kurban saat Pandemi Covid-19
Mengutip Kompas.com, Selasa 13 Juli 2021, Kementerian Agama ( Kemenag) telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha juga terkait pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Adapun penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Hal itu untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penerapan jaga jarak fisik
- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas
- Penerapan kebersihan alat
(*)