Apa Boleh Cetak Sertifikat Vaksin Covid Seperti KTP atau ATM setelah Download di Pedulilindungi.id ?
Lantas, apakah boleh sertifikat vaksin dicetak menjadi kartu seperti KTP atau kartu ATM ?............................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sertifikat vaksin Covid-19 harus dibawa apabila ingin bepergian sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19.
Pasalnya, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri dengan transportasi pesawat, bus dan kereta api.
Aturan tersebut berlaku selama penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Lantas, apakah boleh sertifikat vaksin dicetak menjadi kartu seperti KTP atau kartu ATM ?
Jika memang disarankan untuk dapat dicetak, lalu apakah aman mencetak kartu vaksin melalui jasa cetak kartu?
(Update berita nasional, internasional dan lainnya ? Baca disini)
Berikut ini penjelasannya mengenai cetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Unduh dan cetak kartu vaksin
Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman https://pedulilindungi.id atau dapat diakses melalui link SMS yang dikirim dari nomor 1199.
Anda dapat menyimpan serfitikat di ruang penyimpanan handphone atau komputer.
Kemudian sertifikat dapat dicetak menggunakan printer pribadi atau ke jasa print sesperti warnet atau fotocopy.
Kartu vaksin tersebut juga dapat dicetak menyerupai kartu ATM atau KTP sesuai dengan ukuran kartu.

• Pedulilindungi Sertifikat Vaksin ke-1 ! Segera Cek Sertifikat Vaksin untuk Syarat Perjalanan PPKM
Ramai jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19
Beberapa waktu terakhir juga ramai orang membuka jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Penyedia jasa tersebut membuat iklan melalui media sosial.
Apakah aman jika memberikan data sertifikat vaksin untuk dicetak melalui jasa percetakan?
Melansir dari Kompas.com, menanggapi hal tersebut Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur boleh atau tidkanya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik.
"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," Nadia.

Meski tidak ada larangan ataupun anjuran, Nadia mengingatkan kepada pemilik sertifikat vaksinasi bahwa di dalam kartu tersebut terdapat data pribadi yang sensitif.
Data seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.
Sehingga pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keamanan data pribadi pada sertifikat vaksin tersebut.
"Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.
Menurut Nadia, boleh atau tidak mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi dengan baik dan tidak dibagikan secara luas.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vaksinasinya harus memastikan bahwa penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.
(*)