Pengedar Sabu di Lokasi Dompeng Mandor Ditangkap Polres Landak

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia membenarkan penangkapan tersebut. "Iya kita tangkap pada tanggal 12 Juli 2

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pengeledahan dan penangkapan pengedar sabu oleh Sat Narkoba Polres Landak di Makam Juang Mandor 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang biasa mengedarkan barang haram tersebut di lokasi Dompeng di Makam Juang Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia membenarkan penangkapan tersebut. "Iya kita tangkap pada tanggal 12 Juli 2021 kemarin," ujar Kasat dikonfirmasi pada Jumat 16 Juli 2021.

Dijelaskan Kasat, tersangka pengedar sabu-sabu tersebut adalah SM alias Lai Bin (alm) Toran, beralamat di Dusun Perikanan, Desa Pak Bulu, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah.

Polres Landak Salukan Ratusan Paket Sembako untuk para Pedagang Kaki Lima di Masa PPKM

Iptu B Pandia menjelaskan, untuk kronologis penangkapan tersangka, berdasarkan informasi warga Mandor yang kerja dompeng di Cagar Alam Mandor, bahwa sering ada transaksi narkotika jenis sabu di lokasi Dompeng.

"Atas informasi itu, saya bersama angota melakukan penyelidikan sejak malam Minggu hingga Senin sore, hingga tersangka berhasil ditangkap. Karena berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan mengantar sabu ke lokasi Dompeng," ungkap Kasat.

Sehingga saat itu di Komplek Makam Juang Mandor jalan menuju lokasi Dompeng, dilakukan pengintaian dan kemudian dapat dilakukan penangkapan.

"Ketika dilakukan penggeledahan di badan dan tas tersangka, barang bukti berhasil kita temukan," terang Kasat.

Barang bukti yang ditemukan berupa empat paket klip transparan berupa kristal putih narkotika jenis shabu berat bruto 2,14 gram, seperangkat bong alat pengisap sabu

"Tersangka mengaku membeli sabu di Anjungan dari suadara B, dengan harga per Ji nya Rp 800 ribu, dan membeli sabu sudah sering, serta menjual kembali di lokasi Dompeng Cagar Alam Mandor," beber Kasat.

Usai penangkapan, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa  ke Polres Landak untuk proses hukum. "Kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Landak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved