Bolehkah Menunda Vaksin Covid-19 Dosis Kedua? Berikut Penjelasan Dokter
Dosis vaksin Covid-19 harus disuntikkan dua kali dengan jarak 14 atau 28 hari dari suntikan yang pertama dan kedua. Tergantung jenis produk vaksinnya.
Meski penundaan tersebut harus dilakukan hingga lebih dari tiga bulan setelah sembuh infeksi Covid-19, partisipan tetap langsung mendapatkan suntikan vaksin dosis ke-2.
• Ingatkan Masyarakat Tak Takut Divaksin, Bupati Sebut Pemerintah Jamin Kehalalan Vaksin COVID-19
"Kalau terkena Covid-19 maka harus sembuh dulu dan 3 bulan lagi baru lanjut dosis ke dua," jelasnya.
Namun, perlu diketahui bahwa penundaan penyuntikkan vaksin dosis kedua akan mempengaruhi efektivitas vaksinasi Covid-19 tersebut.
"Kalau lebih dari 2 minggu pasti tidak seoptimal sesuai waktu tersebut," ucap dia.
Dengan begitu, kata Nadia, untuk dapat mengoptimalkan efektivitas vaksinasi Covid-19 yang tertunda, maka Anda harus tetap patuh protokol kesehatan.
Memakai masker dobel dan menggantinya setiap 4 jam sekali, mencuci tangan pakai sabun setiap selesai menyentuh permukaan benda-benda, menjaga jarak aman minimal 1,8 meter, membatasi mobilitas atau pergerakan di luar rumah jika tidak diperlukan, serta menghindari kerumunan atau keramaian sebisa mungkin.
Protokol kesehatan ini perlu dilakukan, baik Anda yang mengalami penundaan suntikan vaksin dosis kedua, maupun yang tidak.
Sebab, vaksinasi Covid-19 tidak dapat mencegah infeksi atau paparan Covid-19. Namun, hanya dapat menekan risiko kesakitan (gejala) yang lebih parah saat terinfeksi, sehingga meminimalisir risiko kematian akibat infeksi tersebut. (*)