Khazanah Islam

Niat dan Tata Cara Tayammum Sebelum Sholat

Pelaksanaan Tayammum boleh dilakukan asalkan memenuhi persyaratan atau sebab dibolehkannya Tayammum.

Tayang:
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Buku PAI-BP kelas IV Halaman 40
Ilustrasi tayammum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tayammum adalah cara bersuci menggunakan debu sebagai pengganti wudhu dan mandi junub.

Pelaksanaan Tayammum boleh dilakukan asalkan memenuhi persyaratan atau sebab dibolehkannya Tayammum.

Berikut ini adalah di antara penyebab boleh melakukan Tayammum.

1. Kelangkaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.

2. Jauhnya air yang tersedia, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak 2,5 kilometer.

Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum.

3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Misalnya karena sakit.

Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat, Apa Persamaan dan Perbedaan antara Keduanya?

Adapun niat tayamum sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi taaalaa

Artinya: "Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan salat, karena Allah ta’ala".

Apa Saja Sunnah Hai’ah dan Sunnah Ab’adl dalam Shalat Fardlu? Apa yang Dimaksud Sunnah Abad & Haiat?

Berbeda dengan wudhu, tayamum memiliki ketentuan-ketentu khusus, sebagai berikut:

1. Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.

2. Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat.

3. Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.

4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis.

5. Sebelum melakukan tayaum, jika memiliki najis harus disucikan terlebih dahulu.

Perbedaan Sunnah Sholat Idul Adha dan Shalat Idul Fitri

6. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat wajib. Boleh menggunakan tayamum untuk shalat wajib, disusul shalat sunat, shalat jenazah atau membaca Al-Quran.

7. Meskipun pengganti, tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu memiliki enam ketentuan wajib, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: (1) niat dalam hati, (2) mengusap wajah, (3) mengusap kedua tangan, dan (4) berurutan.

8. Tayamum menjadi batal disebabkan oleh perkara-perkara yang juga membatalkan wudhu.

9. Oleh karena salah sebabnya adalah kelangkaan air, maka tayamum akan menjadi batal ketika menemukan air sebelum shalat dilaksanakan.

Syarat Menjadi Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah dan Tata Cara Shalat Berjamaah

Tata Cara Tayammum

1. Niat 

2. Letakkan kedua telapak tangan pada tanah yang murni, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.

3. Tepukkan kedua telapak tangan, lalu tiup.

4. Usapkan ke muka.

5. Letakkan kembali kedua telapak tangan pada tempat lain dari tanah yang murni, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.

6. Usapkan telapak tangan kiri ke punggung tangan kanan dari bagian jari sampai siku, lalu usapkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam tangan kanan dai bagian siku sampai ke ujung jari

7. Usapkan telapak tangan ke punggung tangan kiri dari bagian jari sampai ke siku, kemudian usapkan telapak tangan kanan tersebut ke bagian dalam tangan kiri dari bagian siku sampai ujung jari.

Buku Fiqh kelas VII

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved