Khazanah Islam

Niat dan Tata Cara Tayammum Sebelum Sholat

Pelaksanaan Tayammum boleh dilakukan asalkan memenuhi persyaratan atau sebab dibolehkannya Tayammum.

Tayang:
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Buku PAI-BP kelas IV Halaman 40
Ilustrasi tayammum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tayammum adalah cara bersuci menggunakan debu sebagai pengganti wudhu dan mandi junub.

Pelaksanaan Tayammum boleh dilakukan asalkan memenuhi persyaratan atau sebab dibolehkannya Tayammum.

Berikut ini adalah di antara penyebab boleh melakukan Tayammum.

1. Kelangkaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.

2. Jauhnya air yang tersedia, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak 2,5 kilometer.

Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum.

3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Misalnya karena sakit.

Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat, Apa Persamaan dan Perbedaan antara Keduanya?

Adapun niat tayamum sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi taaalaa

Artinya: "Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan salat, karena Allah ta’ala".

Apa Saja Sunnah Hai’ah dan Sunnah Ab’adl dalam Shalat Fardlu? Apa yang Dimaksud Sunnah Abad & Haiat?

Berbeda dengan wudhu, tayamum memiliki ketentuan-ketentu khusus, sebagai berikut:

1. Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.

2. Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat.

3. Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved