Khazanah Islam
Niat dan Tata Cara Tayammum Sebelum Sholat
Pelaksanaan Tayammum boleh dilakukan asalkan memenuhi persyaratan atau sebab dibolehkannya Tayammum.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tayammum adalah cara bersuci menggunakan debu sebagai pengganti wudhu dan mandi junub.
Pelaksanaan Tayammum boleh dilakukan asalkan memenuhi persyaratan atau sebab dibolehkannya Tayammum.
Berikut ini adalah di antara penyebab boleh melakukan Tayammum.
1. Kelangkaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.
2. Jauhnya air yang tersedia, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak 2,5 kilometer.
Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum.
3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Misalnya karena sakit.
• Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat, Apa Persamaan dan Perbedaan antara Keduanya?
Adapun niat tayamum sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi taaalaa
Artinya: "Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan salat, karena Allah ta’ala".
• Apa Saja Sunnah Hai’ah dan Sunnah Ab’adl dalam Shalat Fardlu? Apa yang Dimaksud Sunnah Abad & Haiat?
Berbeda dengan wudhu, tayamum memiliki ketentuan-ketentu khusus, sebagai berikut:
1. Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
2. Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat.
3. Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-tayammum-pengganti-wudhu.jpg)