Kemenag Singkawang Keluarkan Ketentuan Pelaksanaan Kurban di Massa Pandemi

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
Kepala Kantor Kemanag Kota Singkawang, Azhari. /Rizki Kurnia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah melalui Edaran Menteri Agama No SE 15 Tahun 2021.

Berdasarkan informasi yang Tribunpontianak terima dari Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, Azhari, sedikitnya terdapat lima poin ketentuan yang harus diperhatikan panitia kurban pada pelaksanaan kurban di massa pandemi Covid-19 ini.

Poin ketentuan tersebut yaitu, mengharuskan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Pemotongan juga dapat dilakukan diluar RPH-R dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat apabila kapasitas RPH-R terbatas.

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang Keluarkan Imbauan Pelaksanaan Kurban

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak, diwajibkan memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti tidak menggunaan alat secara bergantian.

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, Azhari menerangkan ketentuan dari Surat Edaran Kementerian Agama terkait pelaksanaan kurban ini tentunya berlaku di Kota Singkawang.

Mengimbau pengurus masjid ataupun panitia kurban dapat mematuhi dan memperhatikan ketentuan pelaksanaan kurban yang telah dikeluarkan Kementrian Agama tersebut.

"Kami mengimbau agar panitia kurban tidak mengundang mustahik untuk datang ke tempat, namun panitia harus mengantarkan ke rumah mustahik, istilahnya door to door," terang Azhari kepada wartawan, Rabu 14 Juli 2021.

Selain itu, dirinya juga mengimbau panitia kurban untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan Pemerintah.

Ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Agama ini, menurutnya, bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan kurban mendatang, terlebih saat angka Covid-19 di Kota Singkawang masih tergolong tinggi.

Ia juga mengimbau Panitia Kurban untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Bidang Peternakan untuk memastikan kesehatan hewan kurban. (*)

 (Simak berita terbaru dari Singkawang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved