BEM Nusantara Pulau Kalimantan Desak Memproses Bansos untuk Masyarakat

Pemerintah pusat kali ini resmi mengeluarkan aturan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sekitar Jawa-Bali.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Koordinator BEM Nusantara Pulau Kalimantan Tajudin Nor 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah pusat kali ini resmi mengeluarkan aturan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sekitar Jawa-Bali.

Berdasarkan keadan di Wilayah Kalimantan khususnya daerah Pontianak, Balikpapan, Bontang, dan Berau yang telah menjalakan PPKM tersebut, terjadi pembatasan jam oprasional untuk para pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) dan hal itu tentunya menyebabkan dampak terhadap perekonomian mereka akibat pembatasan tersebut.

Untuk itu,  menyikapi hal tersebut, Koordinator BEM Nusantara Pulau Kalimantan Tajudin Nor menyampaikan dengan tegas hal tersebut dan mendesak Walikota dan Bupati di setiap daerah tersebut untuk segera memperoses bantuan sosial yang telah di intruksikan oleh pemerintah pusat melalui Mentri Dalam Negeri (MENDAGRI) No 19 dan 20 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021 Diktum ke-8 tentang mempercepat proses bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Cuaca Ekstrem di Pontianak - Sampah Kiriman Banjir Masuk ke Kamar

"Selain bantuan para pelaku UMKM, MENDAGRI juga mengintruksikan untuk memberikan bantuan berupa Bantuan sosial tunai, diskon listrik, BLT desa, program keluarga harapan dan katu sembako," ujarnya, dalam keterangan rilisnya, Rabu 14 Juli 2021 

Selain itu, pihaknya berharap agar hal tersebut bisa seusai dengan yang diintruksikan.

"Saya berharap besar untuk di tindak lanjuti sesuai dengan intruksi yang telah di sampaikan oleh Tito Karnafian selaku Mendagri," pungkasnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kalimantan Barat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved