PPKM Darurat Pontianak-Singkawang Mulai Hari Ini, Polisi Lakukan Penyekatan Jalan 24 Jam
Karena, dasar PPKM darurat ini juga dari pusat dari kementerian yang menganalisis Kota Pontianak
"Karena penerapan dalam PPKM Darurat sudah disebutkan lewat dari pukul 20.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat di pasar," tegas Tjhai Chui Mie, Minggu.
Dalam kegiatan swab tersebut, Satgas Covid-19 Kota Singkawang menurunkan sebanyak empat tim medis untuk melakukan swab kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang masih membandel.
"Untuk hasil swabnya akan segera diketahui, apabila ada yang positip Covid-19 maka akan kita isolasi terpusat ke tempat yang sudah disiapkan," terangnya.
PPKM Darurat resmi diterapkan di Kota Singkawang sejak Sabtu 10 Juli 2021 kemarin. Sejumlah aturan pun diberlakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat demi menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Singkawang.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo meminta, masyarakat agar bisa mematuhi PPKM Darurat yang sudah dikeluarkan pemerintah tersebut.
"Sehingga semua kegiatan aktivitas yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri harus kita patuhi bersama," ujar Kapolres.
Ia mengatakan, TNI dan Polri siap mendukung penuh Pemerintah Kota Singkawang untuk menegakkan aturan PPKM Darurat tersebut.
"Kami siap menegakkan hukum, baik hukum pidana maupun UU lainnya bila memang hal tersebut harus terpaksa kami laksanakan karena masyarakat Kota Singkawang tidak mau mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri," tegasnya.
Dandim 1202/Skw, Letkol Inf Chondro Edi Wibowo mengatakan, kegiatan swab yang digelar petugas tersebut dilakukan secara acak, dengan diawali patroli terlebih dahulu.
"Patroli dilakukan untuk melihat bagaimana kondisi penerapan PPKM Darurat di Singkawang," ujar Dandim.
Namun, Dandim menegaskan swab yang dilakukan petugas bukanlah untuk menakut-nakuti masyarakat. Tetapi untuk mengingatkan dan melindungi masyarakat Kota Singkawang.
"Dengan harapan bersama-sama menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan sebenar-benarnya," ajaknya.
Masyarakat Kota Singkawang, lanjut Dandim, tidak boleh apatis, apalagi acuh tak acuh terhadap Zona Merah penyebaran Covid-19 yang saat ini terjadi di Kota Singkawang. Dandim mengajak masyarakat bersama-sama mematuhi PPKM Darurat dan menerapkan Protokol Kesehatan agar dapat menjaga keluarga tetap aman.
"Dengan harapan jangan sampai ada lagi warga Singkawang yang menjadi korban terkonfirmasi Covid-19," ujarnya.