Bunga PKMOnline Pesan Berantai Bantuan PPKM Online ? Simak Penjelasan Kemensos Tentang Bantuan PPKM

Belakang beredar pesan cara pengecekan bantuan PPKM secara online, setiap orang yang terdampak akibat pemberlakuan PPKM mendapatkan Rp 300.000

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar Tribunpontianak.co.id
Laman situs bodong bantuan ppkm online yang beredar di masyarkat. Jangan sampai tertipu 

"Jika kalian mendapatkan pesan di atas, stop di kamu, ya. Jangan disebarluaskan karena itu hoaks. Yuk pastikan saring sebelum sharing!" tulis akun @kemensosri.

Selain alamat link di atas, Kemensos turut mengungkap situs lain yang digunakan untuk hoax cek bantuan PPKM.

Situs tersebut ada beberapa diantaranya beralamatkan https://bungappkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli.

Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Pada mada PPKM in pemerintah memang tengah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) dengan memberikan perlindungan sosial, salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penyaluran BST dari Kemensos ini merupakan lanjutan dari sebelumnya yang sebelumnya sempat dihentikan April 2021.

Saat ini kembali diperpanjang seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Bahkan bagi penerima BST akan menerima langsung diberikan untuk dua bulan di bulan Juli 2021.

Tiap bulannya peserta penerima BST menerima Rp 300 ribu dan Juli akan diberikan langsung untuk Bulan Mei dan Juli dengan total Rp 600.000.

Para penerima BST merupakan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Untuk mengecek kepesertaan BST dapat melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Cara cek nama penerima BST

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved