Khazanah Islam
Syarat Menjadi Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah dan Tata Cara Shalat Berjamaah
Hukum Shalat berjamaah sangat dianjurkan atau sunnah mu’akkadah khusus untuk Sholat Fardhu.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- Imam sujud dengan thuma’ninah diikuti oleh makmum
- Imam bangun dari sujud kemudian duduk. Begitu juga dengan makmum
- Imam sujud yang kedua diikuti makmum.
- Imam bangun dari sujud kemudian berdiri, makmum mengikuti imam.
- Setelah tegak berdiri membaca al-Fatihah lagi seperti rakaat pertama. Begitu seterusnya sampai selesai.
- Pada shalat Dhuhur, Asar, Maghrib, dan Isya pada rakaat kedua, disunnahkan membaca tasyahud awal.
- Jika setelah rakaat kedua imam lupa tidak tasyahud awal, makmum laki-laki mengingatkan dengan bacaan tasbih Subhanallah.
• Manfaat Shalat Dhuha Lengkap dengan Niat Shalat Dhuha dan Tata Cara Sholat Dhuha
- Makmum perempuan mengingatkan imam dengan cara menepuk punggung tangan. Yaitu mempertemukan telapak tangan yang satu dengan punggung telapak tangan yang lain. Begitu juga, makmum mengingatkan imam ketika lupa atau keliru dalam rakaat, bacaan, atau gerakan shalat.
- Jika ada makmum yang terlambat, dia wajib mengikuti imam. Makmum masih mendapatkan rakaat imam jika ia datang imam dalam posisi ruku’, makmum kemudian berniat dan takbiratul ihram, kemudian mengikuti ruku’nya imam. Setelah salam, menambah rakaat yang tertinggal. Makmum yang terlambat dinamakan makmum masbuq.
Bagaimanakah syarat-syarat imam atau makmum?
Syarat menjadi imam
Imam shalat berjamaah harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a. Memenuhi syarat wajib shalat
b. Memenuhi syarat sah shalat
c. Mengetahui tata cara shalat