PPKM Darurat Resmi Berlaku di Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo Minta Masyarakat Taat Aturan

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo meminta masyarakat Kota Singkawang agar bisa mematuhi PPKM Darurat yang sudah dikeluarkan pemerintah t

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - PPKM Darurat resmi diterapkan di Kota Singkawang sejak Sabtu 10 Juli 2021 kemarin. Sejumlah aturan pun diberlakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat demi menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Singkawang.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo meminta masyarakat Kota Singkawang agar bisa mematuhi PPKM Darurat yang sudah dikeluarkan pemerintah tersebut.

"Sehingga semua kegiatan aktivitas yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri harus kita patuhi bersama," ujar Kapolres, Minggu 11 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Singkawang Swab Puluhan Warga yang Tak Disiplin Prokes

Ia mengatakan, TNI dan Polri siap mendukung penuh Pemerintah Kota Singkawang untuk menegakkan aturan PPKM Darurat tersebut.

"Kami siap menegakkan hukum, baik hukum pidana maupun UU lainnya bila memang hal tersebut harus terpaksa kami laksanakan karena masyarakat Kota Singkawang tidak mau mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri," tegasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu malam kemarin, sedikitnya 90 warga Kota Singkawang diswab lantaran kedapatan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat dengan berkumpul-kumpul di tempat umum melewati pukul 20.00 WIB malam. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Singkawang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved