Pemberlakuan PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Singkawang Swab Puluhan Warga yang Tak Disiplin Prokes
Puluhan warga tersebut terdiri dari pemilik warung kopi, pengunjung, pedagang kaki lima, hingga anak kecil, yang berada di Pasar Hongkong, Taman Burun
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sedikitnya 90 warga Kota Singkawang diswab PCR pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin malam, lantaran kedapatan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang.
Puluhan warga tersebut terdiri dari pemilik warung kopi, pengunjung, pedagang kaki lima, hingga anak kecil, yang berada di Pasar Hongkong, Taman Burung dan salah satu cafe di pusat Kota Singkawang.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Singkawang sekaligus Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menerangkan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat pasca Singkawang berada pada Zona Merah penyebaran Covid-19, diharapkan masyarakat Singkawang tidak keluyuran dan nongkrong di warung kopi atau cafe, restoran apalagi di taman kota pada malam hari.
• Plt Direktur RSUD Abdul Aziz Singkawang Surati Perusahaan Pemasok Oksigen Perioritaskan Rumah Sakit
"Karena penerapan dalam PPKM Darurat sudah disebutkan lewat dari pukul 20.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat di pasar," tegas Tjhai Chui Mie, Minggu 11 Juli 2021.
Dalam kegiatan swab tersebut, Satgas Covid-19 Kota Singkawang menurunkan sebanyak empat tim medis untuk melakukan swab kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang masih membandel.
"Untuk hasil swabnya akan segera diketahui, apabila ada yang positip Covid-19 maka akan kita isolasi terpusat ke tempat yang sudah disiapkan," terangnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kota Singkawang)