Kota Pontianak Terapkan Semi Lockdown Selama 9 Hari Kedepan

"Karena kita sudah menerapkan beberapa yang harus dipatuhi seperti work from home (WFH) 100 persen untuk kantor-kantor pemerintah yang tidak langsung

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Suasana penyekatan di simpang empat PCC Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak akan menerapkan semi Lockdown selama sembilan hari dimulai 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Sebagimana hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Minggu 11 Juli 2021.

"PPKM darurat dimulai 12 sampai 20 Juli 2021. Itu semi Lockdown lebih ketat lagi. Kita akan menyekat lagi tidak hanya malam hari, tapi mulai dari pagi hari," ungkapnya.

Penyekatan beberapa ruas jalan tersebut dilakatakannya untuk membatasi mobilitas masyarakat selama zona merah.

Untuk itu, diharapkan Edi dengan diterapkannya PPKM darurat ini bisa menekan angka penularan covid-19 dan bisa keluar dari zona merah.

"Karena kita sudah menerapkan beberapa yang harus dipatuhi seperti work from home (WFH) 100 persen untuk kantor-kantor pemerintah yang tidak langsung pelayanan publik. Kecuali yang esensial kita batasi menjadi 50 persen," ungkapnya.

Untuk semua toko, mall dan tempat aktivitas lainnya, Edi menegaskan semuanya ditutup, kecuali yang esensial seperti apotik, rumah makan, dan toko sembako yang memang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

"Kita mohon kerja sama seluruh warga kota dan sekitar untuk mendukung PPKM darurat ini. Dengan tujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 atau merubah zona merah di Kota Pontianak sekarang ini menjadi oranye atau kuning," jelas Edi Rusdi Kamtono.

PPKM Darurat PLN Mobile Jadi Garda Depan Layanan Konsumen Selama WFH

Untuk ruas jalan, lanjutnya, yang akan dilakukan penyekatan ialah ruas jalan di pusat-pusat kota, termasuk batas kota seperti di Batu Layang, Jalan Ahmad Yani, Sungai Ambawang, Jeruju, Kota Baru dan Kakap.

Penyekatan akan dilakukan 24 jam.

"Jadi benar-benar mobilitas masyarakat, kita batasi sekali," ungkapnya.

Kemudian untuk di lintas batas kabupaten pihaknya juga akan melakukan pengecekan. Karena dikatakan Edi seharusnya semua pihak harus mendukung PPKM darurat ini yang menerapkan WFH. Edi menekankan jika bukan di sektor kesehatan lebih baik di rumah saja.

"Cuman untuk pasar masih kita izinkan dengan syarat Prokes ketat," imbuhnya.

Edi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari intruksi Pemerintah Pusat yang menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang memberlakukan PPKM darurat.

PPKM Darurat Resmi Berlaku di Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo Minta Masyarakat Taat Aturan

"Intruksi dari pusat melalui kementerian itu menjadi patokan kita dalam pelaksanaan di kota Pontianak, karena dasar PPKM darurat ini juga dari pusat dari kementerian yang menganalisis kota Pontianak," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved