Link Live Streaming Pengumuman Hasil Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2021 di KompasTV dan TVOne

“Selain via Zoom, bisa juga disaksikan pada channel Youtube Kemenag RI dan BimasIslam TV, serta kami juga bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Po

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman hasil sidang Isbat penetapan 1 Dzulhijjah 1442 dan Idul Adha 2021 akan disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Sabtu 10 Juli 2021.

Pengumuman hasil sidang Isbat Hari Raya Idul Adha 2021 akan disampaikan Yaqut dari rumah dinas Menteri Agama, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.

Hal itu disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim, di laman resmi Kemenag, Sabtu 10 Juli 2021.

“Karena masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, maka sidang isbat nanti sore, seluruhnya akan dilakukan secara daring," katanya.

Agus mengatakan, sidang isbat tetap melibatkan sejumlah unsur masyarakat.

Panduan Sholat Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat dan Wilayah Lainnya dari Kemenag

Mulai dari  Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam, dan sebagainya.

“Mereka semua telah diundang, dan akan untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan,” ungkap Agus. 

“Selain via Zoom, bisa juga disaksikan pada channel Youtube Kemenag RI dan BimasIslam TV, serta kami juga bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool," katanya.

Agus menjelaskan, jadwal pelaksanaan sidang isbat akan terbagi dalam tiga tahap.

Sesi pertama, dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal awal Zulhijah 1442 H oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin. 

“Sesi kedua, sidang Isbat yang dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag secara daring. Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia,” ungkapnya.

Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah dan Berjamaah, Tata Cara serta Bacaan Shalat Idul Adha

"Dan sesi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah 1442 H, (sekaligus penentuan Iduladha 1442 H) secara telekonferensi pers," pungkasnya.

Untuk menyaksikan secara langsung penumuman sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha 2021, saksikan melalui link Live Streaming Kompas TV dan TVOne berikut ini:

Link 1

Link 2

Panduan Sholat Idul Adha 2021 di wilayah PPKM Darurat

Kementerian Agama sudah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 di wilayah PPKM Darurat dan di luar wilayah itu.

Petunjuk itu disampaikan Menteri Agama dalam surat edaran nomor 16 dan 17 tahun 2021.

Dalam surat edaran nomor 16, Menag menyatakan untuk wilayah zona Merah dan Oranye Covid-19, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 di masjid dan lapangan ditiadakan.

Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Menurut Menteri Agama, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas.

Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

Selain itu, penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:

- Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

- Menyediakan masker medis

- Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan

- Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.

- Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus

- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah

- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha

- Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha

Ketentuan itu termuat dalam surat edaran Kementerian Agama nomor 16 tahun 2021.

Sementara di surat nomor 17, Menag menyatakan, pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Aturan Qurban

Dalam surat yang ditanda tangani Menteri Agama 2 Juli 2021 itu, pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan berikut ini:

a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban

c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik

- Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya

- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak

- Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun)

- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan

- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

3) Penerapan kebersihan alat:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan

- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi  tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, makaharus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved