Pontianak Zona Merah Covid-19, Ayani Mega Mall Tutup Pukul 17.00 WIB
Demi kebaikan bersama, dikatakannya seluruh tenant bersikap kooperatif dengan menutup gerainya pada pukul 17.00 WIB.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai intruksi mendagri nomor 17 tahun 2021 dan intruksi gubernur Kalbar nomor 445 tahun 2021, seluruh sektor non esensial hanya di perbolehkan beroprasi hingga pukuul 17.00 WIB guna menekan penyebaran Covid 19 di Kota Pontianak.
Menindaklanjuti hal itu, Hendrawan, GM Ayani Mega Mall menyampaikan pihaknya sudah menginformasikan kepada seluruh tenant untuk menutup seluruh operasional pada pukul 17.00.
''kami dari kemarin sudah siapkan, per hari ini, operasional tutup pukul 17.00 WIB, karena itu untuk mendukung PPKM Mikro yang di berlakukan,''ujarnya.
Demi kebaikan bersama, dikatakannya seluruh tenant bersikap kooperatif dengan menutup gerainya pada pukul 17.00 WIB.
• Tinjau Operasional Mall, Gubernur Sutarmidji Minta Semua Pihak Partisipasi Tekan Mobilitas
''kalau yang mengeluh ya wajar saja, tetapi secara keseluruhan kita dukung, karena inikan ada tujuan yang ingin kita capai, agar tingkat penularan Covid bisa turun,''tuturnya.
Sebelum Pandemi Covid 19, dikatakannya pengunjung Ayani Mega Mall berkisar 30 hingga 40 ribu orang perhari, dan saat ini, pengunjung berkisar 10 ribu perhari, selain itu jumlah seluruh pekerja di lingkungan Ayani Mega Mall sekira 2 ribu orang. (*)
(Simak berita terbaru dari Kalbar)