Info CPNS

SWAFOTO CPNS 2021 yang Benar, Ketentuan Swafoto SSCASN 2021, Apakah Swafoto CPNS 2021 Bisa Diganti ?

Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ BKN/KOMPAS.COM
Ketentuan Swafoto SSCASN 2021. 

16. Khusus bagi Penyandang Disabilitas:

a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan:

1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

b. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13;

c. Menguasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 14;

17.Khusus bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

a. Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; 

2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

b. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13 huruf b dan huruf c, dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;

c. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved