Info CPNS
Swafoto CPNS 2021 Tak Perlu dengan KTP, Foto Selfie Digunakan untuk Mendeteksi Wajah Peserta SKD
Melansir situs sscasn.bkn.go.id, dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketentuan Swafoto CPNS 2021 tidak perlu dengan KTP.
Swafoto atau selfie diunggah pelamar saat mendaftarkan akun ke portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan contoh swafoto yang tertera dalam buku petunjuk tersebut, pelamar tidak perlu berfoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
Sementara pas foto atau foto formal diunggah setelah pelamar memilih jenis seleksi, mengisi biodata, dan mendaftar formasi, yakni pada tahap “Unggah Dokumen”, beserta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.
• Link Resmi Simulasi CAT untuk Latihan Soal Tes CPNS 2021 dan PPPK di bkn.go.id SKD dan SKB
Melansir situs sscasn.bkn.go.id, dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg.
Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolaknya.
Perlu diperhatikan, unggahan dokumen tersebut harus sesuai ketentuan baik ukuran hingga jenis file.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tahun 2021 sistem CAT (computer assisted test) menerapkan fitur baru, yaitu face recognition/FR.
Fitur tersebut akan mendeteksi wajah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Tidak adanya swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun dikarenakan fitur baru pada sistem CAT (computer assisted test) tersebut.
“Iya (ditiadakan karena sistem face recognition/FR),” kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin 5 Juni 2021.
Lebih lanjut, Paryono mengimbau pelamar untuk membaca dan memahami buku petunjuk pendaftaran CPNS 2021 sebelum membuat akun atau melakukan pendaftaran.
“Ya, baca saja dulu buku petunjuknya sebelum bikin akun atau mendaftar,” ujar dia.
Menurut dia, seharusnya tidak ada perbedaan aturan antara instansi dan SSCASN.
Kriteria Tenaga Honorer Diangkat CPNS, Simak Penjelasan Kemenpan RB |
![]() |
---|
Kapan CPNS 2022 Dibuka ? Cari Info CPNS Terbaru ? Simak Penjelasan dari BKN dan Kemenpan RB |
![]() |
---|
Rincian Daftar Dokumen yang Dipersiapkan Ditahap Pemberkasan CPNS 2021 yang Lolos |
![]() |
---|
Alur Pembuatan SKCK di Kepolisian, Penting untuk Pemberkasan Lulus CPNS 2021 |
![]() |
---|
Kapan Jadwal PPPK Guru Tahap 3 2021 ? Apa Syarat Daftar PPPK Guru 2021 Tahap 3 ? |
![]() |
---|