Pemkab Kubu Raya Benahi Sejumlah Aset Daerah
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menuturkan pihaknya berupaya melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap aset-aset daerah yang sampai sekarang masi
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hingga saat ini masih melakukan pembenahan untuk menyelesaikan terkait aset-aset yang masih terkait dengan kabupaten induk yakni kabupaten Pontianak yang saat ini telah berubah nama menjadi kabupaten Mempawah
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menuturkan pihaknya berupaya melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap aset-aset daerah yang sampai sekarang masih belum selesai.
"Dari total 812 aset tinggal 796, 16 kemarin sudah diserahkan dari BPN," tuturnya pada Senin 5 Juli 2021 saat di konfirmasi wartawan
• Polres Kubu Raya Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Kecamatan Sungai Kakap
Ia menuturkan Aset-aset tersebut ada beberapa diantaranya berada di kawasan area TNI dan HGU sebuah perusahaan. Maka, hal ini akan menjadi prioritas Pemkab Kubu Raya untuk segera menyelesaikannya.
"BPK RI memang telah menyampaikan ke Pemkab Kubu Raya untuk diselesaikan masalah aset ini yang memang sejak dari Kabupaten Pontianak," terangnya.
Dan Bupati Muda menambahkan beberapa LHP BPK RI terhadap APBD Kubu Raya tahun 2020 bersifat administratif bukan bersifat materiil.
"Administrasitif artinya ada surat menyurat atau SPJ yang harus diperbaiki. Jadi tidak ada yang mengarah ke kerugian negara, sebab kalau ada pasti sudah disuruh ganti," tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso mendorong Pemkab Kubu Raya agar segera menyelesaikan persoalan aset mengingatkan hampir setiap tahun menjadi temuan BPK RI.
"Kami berharap mudah-mudahan tahun ini persoalan aset ini dapat segera diselesaikan sehingga tahun depan tidak menjadi dalam catatan temuan BPK RI," harapnya.
• MTQ ke VII Kabupaten Kubu Raya di Tengah Pandemi Terapkan Prokes Ketat
Suharso akui temuan lain yang disampaikan BPK RI juga bersifat administratif. Hal itu disebabkan kelalaian dari OPD terkait dalam menjalankan proses administrasi.
"Memang saat ini hanya sebatas administratif, tapi jika ini tidak segera diselesaikan maka bisa menjadi kerugian negara yang berdampak pada pidana," ia mengingatkan.
Suharso meminta Bupati Kubu Raya memberikan sanksi kepada ASN bersangkutan atas kelalaian yang telah dilakukan.
"Sanksinya yang kita serahkan kepada Bupati, apakah itu sanksi tertulis, sanksi teguran, atau sanksi lainnnya. Hal ini akan kami kawal pada saat berbagai rapat DPRD," tegasnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Kubu Raya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sf-sdf-ds1265.jpg)