Tak Hiraukan Waktu Operasional Saat Zona Merah, Satgas Tutup 7 Hari Warkop di Jalan Podomoro

warkop kenamaan dengan inisial A itu sebelumnya sudah diperingatkan untuk menutup operasional pada pada pukul 20.00 WIB.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua kali melanggar aturan PPKM Mikro, sebuah warkop di Jalan Podomoro Kota Pontianak di sanksi administrasi.

Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo menyampaikan bahwa warkop kenamaan dengan inisial A itu sebelumnya sudah diperingatkan untuk menutup operasional pada pada pukul 20.00 WIB.

Namun, pada Minggu 4 Juli 2021 pengelola tetap abai beroperasi melebihi batas yang di tetapkan satgas Covid 19.

"Jumat malam (2 Juli 2021) saya sudah ke kafe itu dan sudah bertemu manager hariannya, sudah saya sampaikan bahwa Pontianak Zona merah, dan pukul 20.00 Pelaku usaha menutup usahanya, namun hingga tadi malam hingga pukul 20.35 masih ramai sekali,"ujarnya, Senin 5 Juli 2021.

Agar Keluar dari Zona Merah, Wali Kota Pontianak Harap Masyarakat Lebih Ketat Prokes

Oleh sebab itu, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menegakkan aturan.

Kombespol Leo menegaskan bahwa saat ini merupakan pihaknya harus menegakkan aturan bukan hanya memberikan teguran.

"Jadi kita berikan tindakan tegas atau sanksi administrasi, yaitu penutupan usahanya, dari Satpol PP Kemarin dari surat pernyataan di tutup 7 hari,"katanya.

Kendati baru saja memberikan sanksi tegas kepada kafe kenamaan di Pontianak, Kapolresta menilai saat ini sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi peraturan terkait operasional usaha pada zona merah Covid 19, yakni dengan tutup lebih awal pada pukul 20.00 WIB. (*)

(Simak berita terbaru dari Kalbar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved