CPNS 2021

KTP Tidak Ada, Apakah Boleh Daftar CPNS 2021 Pakai Surat Keterangan dari Capil?

Kamu harus membuat akun SSCASN 2021 terlebih dahulu di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun..............

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ilustrasi KTP Elektronik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah satu di antara dokumen yang menjadi syarat mendaftar CPNS 2021 dan PPPK.

Lalu bagaimana jika KTP belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil?

Kamu tak usah khawatir. Sebab jika tak ada KTP kamu tetap bisa mendaftar.

Caranya, unggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP dari Disdukcapil.

Kamu harus membuat akun SSCASN 2021 terlebih dahulu di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

SURAT Lamaran CPNS 2021, Ini Batas Pendaftaran CPNS 2021 sscn.bkn.go.id Login Link Pendaftaran CPNS

Jika sudah siap, berikut tata cara pendaftaran CPNS 2021:

Daftar Akun

1. Login https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik laman Registrasi

3. Klik Buat Akun

4. Isi semua data yang diminta. Apabila muncul pesan galat, ikuti instruksi yang ada

5. Masukkan nomor handphone dan email yang aktif

Solusi Pilihan Kabupaten Kota Lahir Hilang saat Daftar CPNS 2021 dan PPPK di sscasn.bkn.go.id

6. Masukkan kode captcha

7. Klik Lanjutkan

8. Lengkapi data yang diminta

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved