Daftar 7 Bansos PPKM Darurat Jawa Bali yang Diberikan Pemerintah! Ada Bansos Tunai Juli-Agustus 2021

Berikut 7 program bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat mulai Juli 2021 ini:

Editor: Jimmi Abraham
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi uang tunai rupiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan menggelontorkan tujuh bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat.

PPKM Darurat Jawa Bali berlaku pada periode 3-20 Juli 2021.

Tujuan pemerintah memberikan bansos ini adalah guna meringankan beban masyarakat.

Bantuan yang diberikan mulai dari keringanan tagihan listrik hingga kucuran uang tunai.

(Update berita nasional dan internasional lainnya disini)

Berikut 7 program bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat mulai Juli 2021 ini:

1. Bansos tunai

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Jumat 2 Juli 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp 6,1 triliun untuk memperpanjang program bantuan sosial tunai (BST).

Bansos tunai diperpanjang 2 bulan untuk periode Juli-Agustus 2021 untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat.

Untuk perpanjangan 2 bulan ini akan dibayarkan pada bulan Juli dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi.

"BST selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp 11,94 triliun untuk penyaluran Januari-April setiap bulannya Rp 300.000 per kelompok penerima per bulan," ujar Menkeu.

63 Titik Penyekatan PPKM Darurat Jakarta

2. Diskon listrik

Selain itu, pemerintah juga memutuskan kembali memperpanjang diskon tarif listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Bantuan yang semula akan berakhir Juli, akan diperpanjang usai pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.

Dengan adanya PPKM, akan diperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25 persen sampai dengan kuartal ketiga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved